Tax Amnesty Jilid II hingga 26 Maret 2022, Pemerintah Kantongi Rp4,49 Triliun

Sabtu, 26 Maret 2022 - 12:59 WIB
loading...
Tax Amnesty Jilid II hingga 26 Maret 2022, Pemerintah Kantongi Rp4,49 Triliun
Tercatat sebanyak 28.850 wajib pajak (WP) telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II per tanggal 26 Maret 2022 pukul 08.00 WIB. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Tercatat sebanyak 28.850 wajib pajak (WP) telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II . Data ini berasal dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, per tanggal 26 Maret 2022 pukul 08.00 WIB.



Dari jumlah tersebut, diperoleh 32.843 surat keterangan. "Tercatat penerimaan pajak penghasilan final (PPh) sebanyak Rp4,49 triliun," dikutip MNC Portal dari laman PPS pajak.go.id di Jakarta, Sabtu (26/3/2022).

Setoran ini berasal dari harta bersih yang diungkap wajib pajak sebesar Rp44,11 triliun. Sementara itu, deklarasi dalam negeri dan repatriasi yang dilakukan wajib pajak sebesar Rp38,38 triliun, dan deklarasi luar negeri sebesar Rp2,90 triliun. Lebih lanjut, harta peserta PPS yang sudah diinvestasikan mencapai Rp2,82 triliun.

Sebagai informasi, peserta PPS ini bisa memilih untuk berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT).



Sebelumnya Juragan 99 atau Gilang Widya Pramana yang juga dikenal sebagai salah satu Crazy Rich terlihat mengunjungi kantor pelayanan Pajak Pratama Jakarta, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Kehadiran Juragan 99 tersebut untuk mengikuti tax amnesty jilid II atau program pengungkapan sukarela wajib pajak.

(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2611 seconds (0.1#10.140)