Potensi Ekonomi Digital RI Tembus Rp4.531 T, Internet Berkualitas Urgen
loading...
A
A
A
Di sisi lain, Riant juga mendorong perusahaan telekomunikasi memperkuat kualitas layanan internet untuk mendukung potensi ekonomi digital yang besar di Tanah Air. Kualitas layanan merupakan hal yang tidak terhindarkan saat ini dan menjadi kebutuhan.
Undang-Undang Telekomunikasi, menurut Rian, perlu diubah untuk memperbaiki kebijakan publik di bidang telekomunikasi.
"Ini sudah terjadi sejak lama, sejak UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi disahkan. Meski butuh waktu, yang pasti UU Telekomunikasi mesti diubah agar lebih kondusif," kata Riant.
Ketua Umum Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia (MAKPI) ini juga mengatakan pemerintah sebagai regulator seharusnya mengarahkan operator agar komitmen memberikan pelayanan yang bermutu.
(akr)