Soal Label BPA, Waspadai Kandungan Berbahaya secara Utuh

Selasa, 05 April 2022 - 22:47 WIB
loading...
A A A
Rancangan aturan tersebut telah memasuki fase pengesahan. Beleid tersebut mewajibkan produsen galon air minum yang menggunakan galon polikarbonat harus mencantumkan label Berpotensi Mengandung BPA dalam kurun tiga tahun sejak peraturan disahkan. Sementara produsen yang menggunakan kemasan selain polikarbonat diperbolehkan mencantumkan label Bebas BPA.

Rencana pelabelan itu bertujuan melindungi industri air kemasan dari tanggung jawab (liability) di masa datang sekaligus memberikan perlindungan kesehatan bagi konsumen. Hasan berharap pemerintah menyegerakan pengesahan rancangan peraturan pelabelan BPA agar konsumen terbantu dalam memilih produk yang aman.

"Harapannya pemerintah juga menerbitkan pedoman pengangkutan dan penjualan air galon untuk memastikan produk tetap terjaga mutunya, aman dan layak dikonsumsi saat sampai ke tangan konsumen," kata dia.



Berdasarkan hasil riset Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada Maret 2022 membeberkan keteledoran industri dalam distribusi dan penjualan air galon di Jakarta Raya. YLKI mendapati mayoritas pengangkutan air galon menggunakan kendaraan terbuka.

Observasi juga menunjukkan galon kerap dipajang serampangan, termasuk diletakkan di tempat yang kotor, terpapar sinar matahari dan benda tajam atau yang berbau menyebut. Teorinya, perlakuan galon yang tak semestinya itu bisa memperbesar risiko peluluhan BPA.

Tak heran apabila industri leluasa mendistribusikan galon dengan truk terbuka tidak ada kejelasan usia pakai dan masih banyak lagi persoalan yang terkait dengan ketiadaan acuan resmi. "Sebenarnya ironis karena industri air kemasan yang perputaran bisnisnya triliun rupiah belum punya acuan terkait distribusi dan penjualan air kemasan," kata dia.

(nng)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2182 seconds (0.1#10.140)