PPTI Tinggi, Dewan Komisaris KIMA Tegaskan Pengusaha Harus Dilindungi
Senin, 11 April 2022 - 15:41 WIB
loading...
Suasana pertemuan antara Dewan Komisaris PT KIMA dengan puluhan pengusaha yang tergabung dalam Paguyuban Perusahaan KIMA Makassar (PPKM) di Swissbell Hotel, Senin (11/4/2022). Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Dewan Komisaris PT Kawasan Industri Makassar (KIMA) menggelar pertemuan dengan puluhan pengusaha yang tergabung dalam Paguyuban Perusahaan KIMA Makassar (PPKM) di Swissbell Hotel, Senin (11/4/2022). Hasilnya, Dewan Komisaris menjamin kelangsungan usaha investor di KIMA.
Pada pertemuan tersebut, Dewan Komisaris PT KIMA menyerap aspirasi para pelaku usaha terkait penetapan biaya perpanjangan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI) sebesar 30 persen dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang oleh para pengusaha dinilai sangat memberatkan.
Baca Juga: 20.000 Pekerja di KIMA Terancam PHK Imbas Kenaikan Biaya PPTI
Komisaris Utama PT KIMA (Persero), Murtir Jeddawi, mengatakan persoalan PPTI ini diharapkan tidak mengganggu kelangsungan usaha para investor di KIMA. Menurut dia, pengusaha di KIMA memberi kontribusi positif pada pertumbuhan ekonomi daerah.
"Kami harap para pengusaha di KIMA tetap tenang, jangan khawatir. Tetap usahanya dijalankan. Terkait PPTI ini akan segera kami bicarakan. Intinya pengusaha harus dilindungi dan tidak boleh diintimidasi," kata Murtir di depan pengusaha KIMA.
Penegasan Murtir terkait pengusaha harus dilindungi, merespons adanya keluhan para pelaku usaha di KIMA yang mengaku mengalami intimidasi terkait dengan penerapan tarif PPTI yang ditetapkan secara sepihak ini.
Menurut Murtir, pengelola KIMA harus melihat perusahaan yang ada dalam kawasan tersebut berkembang. Produksi barang dan jasa dari perusahaan-perusahaan yang berada dalam kawasan industri terbesar di Indonesia Timur ini harus tetap berjalan lancar.
Pada pertemuan tersebut, Dewan Komisaris PT KIMA menyerap aspirasi para pelaku usaha terkait penetapan biaya perpanjangan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI) sebesar 30 persen dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang oleh para pengusaha dinilai sangat memberatkan.
Baca Juga: 20.000 Pekerja di KIMA Terancam PHK Imbas Kenaikan Biaya PPTI
Komisaris Utama PT KIMA (Persero), Murtir Jeddawi, mengatakan persoalan PPTI ini diharapkan tidak mengganggu kelangsungan usaha para investor di KIMA. Menurut dia, pengusaha di KIMA memberi kontribusi positif pada pertumbuhan ekonomi daerah.
"Kami harap para pengusaha di KIMA tetap tenang, jangan khawatir. Tetap usahanya dijalankan. Terkait PPTI ini akan segera kami bicarakan. Intinya pengusaha harus dilindungi dan tidak boleh diintimidasi," kata Murtir di depan pengusaha KIMA.
Penegasan Murtir terkait pengusaha harus dilindungi, merespons adanya keluhan para pelaku usaha di KIMA yang mengaku mengalami intimidasi terkait dengan penerapan tarif PPTI yang ditetapkan secara sepihak ini.
Menurut Murtir, pengelola KIMA harus melihat perusahaan yang ada dalam kawasan tersebut berkembang. Produksi barang dan jasa dari perusahaan-perusahaan yang berada dalam kawasan industri terbesar di Indonesia Timur ini harus tetap berjalan lancar.
Lihat Juga :