Ikuti 3 Saran MNC Bank Ini untuk Cegah Impulsive Buying Saat Dapat THR

Jum'at, 22 April 2022 - 14:57 WIB
loading...
Ikuti 3 Saran MNC Bank...
Nikmati layanan perbankan digital dan produk-produk lain MNC Bank. FOTO/MNC Media
A A A
JAKARTA - Impulsive buying merupakan suatu tendensi seseorang untuk belanja sesuatu karena dorongan perasaan. Seperti perasaan bahagia mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) atau perasaan sedih karena ditinggalkan pasangan bisa menjadi pemicu impulsive buying.



Impulsive buying ini bisa berdampak negatif terhadap kesehatan finansial karena terjadi tanpa adanya pertimbangan dan perencanaan yang matang. Untuk mencegah hal itu terjadi Anda bisa menjalankan tiga cara dari MNC Bank di bawah ini:

1. Hindari Belanja Saat Senang atau Sedih
Dari semua perasaan yang dapat memicu impulsive buying, perasaan senang dan sedih memiliki peran yang paling besar. Perasaan tersebut menjadi bentuk pelarian atau bentuk keceriaan yang berlebihan yang akan memicu Anda untuk membeli barang yang tidak dibutuhkan.

2. Membuat Daftar Prioritas
Daftar prioritas bisa menjadi rem pertama saat Anda dikuasai perasaan. Dengan daftar prioritas, Anda dapat menghindari belanja yang tidak terduga. Tentukan anggaran pengeluaran seperti mudik, pakaian baru dan bensin. Lalu jangan lupa sisihkan uang untuk bersedekah, dan juga tetap menabung.

3. Mengatur Waktu Belanja
Jangan sampai karena impulsive buying seluruh THR Anda habis. Untuk menyiasati kondisi ini Anda bisa menggunakan promo-promo yang hadir dari marketplace di waktu-waktu tertentu sehingga bisa menghindari risiko impulsive buying.

Jangan sampai di akhir Ramadan Anda tidak bisa merayakan keceriaan karena semua pendapatan yang Anda miliki habis karena impulsive buying. Selama Ramadan dan Idul Fitri, PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP), anak usaha PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) di bawah naungan MNC Group terus menjaga komitmennya untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh nasabah setianya.

Komitmen ini terwujud dalam program #BerbagiAksiTHR. Ada diskon hingga Rp125.000 saat Anda berbelanja di Shopee menggunakan kartu kredit MNC Bank tipe apa pun dengan minimal transaksi Rp1,5 juta. Caranya mudah! Masukkan kode voucher MNCRMD saat Anda akan membayar barang belanjaan Anda.

Voucher tersebut dapat Anda gunakan pada 21-24 April 2022 dan 26 April - 4 Mei 2022. Namun khusus pada tanggal 25 April dan 5 Mei 2022 diskon yang diberikan adalah Rp150.000. Jadi jangan sampai kelewatan.

“Program ini merupakan salah satu bentuk inisiatif MNC Bank dalam memberikan reward bagi nasabah setia. Semoga program ini menjawab kebutuhan finansial nasabah khususnya di akhir Ramadan dan Idulfitri nanti,” ujar Direktur MNC Bank Denny Hanubrata.

Tak hanya itu, MNC Bank juga menyiapkan program cashback pembelian bahan bakar. Program ini berlaku di seluruh SPBU di Indonesia mulai 1 Maret hingga 31 Mei 2022.

Untuk memperoleh cashback sebesar Rp75.000 nasabah cukup melakukan transaksi di SPBU minimal Rp200.000 dengan total akumulasi Rp750.000 setiap bulannya. Cashback diberikan langsung ke kartu kredit nasabah di bulan berikutnya.



MNC Bank berharap program ini bisa menemani nasabah dalam perjalanan mudik nanti. Bagi yang belum memiliki Kartu Kredit MNC Bank, bisa langsung mendaftar dengan cara mengisi formulir pendaftaran elektronik lewat aplikasi MotionBanking. Setelah mengisi dan mengirim formulir pendaftaran elektronik, staf MNC Bank akan menghubungi untuk proses verifikasi.

Agar tidak ketinggalan informasi terbaru dari MNC Bank kunjungi website www.mncbank.co.id , hubungi MNC Bank Call Center di 1500188, serta follow akun resmi sosial media MNC Bank yaitu Instagram @officialmncbank, Facebook MNC Bank dan Twitter @MNCBank.

Jangan lupa untuk nikmati layanan perbankan digital dan produk-produk lain MNC Bank dengan mengunduh aplikasi MotionBanking di Google PlayStore dan Apple AppStore melalui tautan berikut http://onelink.to/q2ss2g .

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pantengin! Besaran THR...
Pantengin! Besaran THR Ojol, Pegawai Swasta, BUMN, dan BUMD Diumumkan Menaker Besok
Ojol dan Kurir Online...
Ojol dan Kurir Online Dijamin Dapat THR, Prabowo: Dalam Bentuk Uang Tunai
Ojol Termasuk, Prabowo...
Ojol Termasuk, Prabowo Minta THR Pekerja Swasta, BUMN, BUMD Cair H-7 Lebaran 2025
THR Ojek Online Cair,...
THR Ojek Online Cair, CEO Gojek Dipanggil Prabowo ke Istana
Cara Menghitung THR...
Cara Menghitung THR Lebaran 2025, Prorata untuk Karyawan Tetap, Kontrak dan Freelance
Bukan Transfer, Menaker...
Bukan Transfer, Menaker Minta THR Ojol dalam Bentuk Uang Tunai
Akibat Banjir, Kemnaker...
Akibat Banjir, Kemnaker Batal Umumkan Jadwal Pencairan THR Buat Swasta
Kena PHK Massal, Karyawan...
Kena PHK Massal, Karyawan Sritex Bakal Tetap Dapat THR dan Pesangon
Aturan Pencairan THR...
Aturan Pencairan THR Karyawan Swasta Terbit Hari Ini, Ojol Pekan Depan
Rekomendasi
Hari Ini DKPP Periksa...
Hari Ini DKPP Periksa Kabag TU Bawaslu terkait Dugaan Asusila
Konten kreator Bobon...
Konten kreator Bobon Santoso Mualaf, Ustaz Derry Sulaiman Bimbing Ucap Syahadat
Puasa Tetap Cantik:...
Puasa Tetap Cantik: Tips Ampuh Jaga Kulit Lembab & Sehat
Berita Terkini
Resmi Jadi Bank Emas,...
Resmi Jadi Bank Emas, Pegadaian Salurkan PMK Emas ke PT Lotus Lingga Pratama
21 menit yang lalu
PBJT Jasa Kesenian dan...
PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, Berikut Objek Pajak dan Besaran Tarifnya
58 menit yang lalu
Inilah 5 Aplikasi Kripto...
Inilah 5 Aplikasi Kripto Terlengkap di Indonesia
1 jam yang lalu
Harga Emas Antam Terperosok...
Harga Emas Antam Terperosok Rp14.000 per Gram, Berikut Rinciannya
1 jam yang lalu
Vietnam Bakal Bangun...
Vietnam Bakal Bangun Pabrik Mobil Listrik di Indonesia, Rosan: Mereka Sangat Serius
3 jam yang lalu
Pengangguran di Singapura...
Pengangguran di Singapura Bakal Dapat Gaji Rp74 Juta per Bulan, Termasuk Korban PHK
4 jam yang lalu
Infografis
3 Anggota NATO Tolak...
3 Anggota NATO Tolak Gagasan Trump untuk Mengusir Warga Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved