India Larang Ekspor Gandum, Mendag: Stok Masih Aman Sampai 3 Bulan

Rabu, 18 Mei 2022 - 12:54 WIB
loading...
India Larang Ekspor...
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia tengah mengkaji dampak dari kebijakan terbaru India yang melarang ekspor gandum. Diketahui, kebijakan pelarangan itu diambil Perdana Menteri (PM) India Narendra Modi menyusul terjadinya serangan gelombang panas yang membatasi produksi gandum.

Terkait hal tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan, pihaknya tengah mempelajari kebijakan India tersebut.

"Terkait ekspor gandum India, kita sedang pelajari. Tapi kita memang membeli sepertiga dari tepung gandum itu dari India," ungkap Mendag, dikutip Rabu (18/5/2022).



Mendag memahami bahwa larangan tersebut ditempuh untuk memprioritaskan kepentingan nasional. "Ini memang masalah-masalah Internasional di mana semua negara memprioritaskan kepentingan nasional. Seperti kita juga prioritasnya untuk kepentingan nasional. Jadi, kita mengerti apa yang mereka maksud," sebut Lutfi.

Dia pun berharap larangan ini tidak berlangsung lama supaya perdagangan internasional bisa kembali berjalan baik. Mendag memastikan pasokan gandum di dalam negeri ketersediaanya masih aman hingga tiga bulan ke depan.

Nantinya, Indonesia akan kembali berkoordinasi dengan India untuk membicarakan larangan ekspor gandum tersebut. "Jadi, kita berprinsip bahwa abis tiga bulan ini nanti baru kita bahas kembali dengan India," imbuhnya.



Sebagai informasi, pembeli gandum global mengandalkan pasokan dari India sebagai produsen gandum terbesar kedua di dunia setelah ekspor dari wilayah Laut Hitam anjlok menyusul invasi Rusia ke Ukraina pada akhir Februari.

Tercatat per Sabtu 14 Mei harga gandum di India telah meningkat ke rekor tertinggi, di beberapa pasar spot hingga mencapai 25.000 rupee per ton, dibandingkan dengan harga dukungan minimum yang ditetapkan pemerintah sebesar 20.150 rupee.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1766 seconds (0.1#10.140)