Subsidi Energi Bengkak, Pemerintah Usul Revisi APBN 2022 Jadi Rp3.106 Triliun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lonjakan harga komoditas pangan dan energi dunia imbas konflik Rusia dan Ukraina menyebabkan banyak negara kelimpungan. Salah satunya harga minyak mentah global yang terus bertengger di atas USD100 per barel.
Harga minyak mentah yang melonjak kemudian mendorong pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengajukan revisi postur APBN 2022 kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan, harga Indonesia Crude Price(ICP) yang diajukan pemerintah adalah di kisaran USD95-105 per barel dari asumsi semula dalam APBN sebesar USD63 per barrel.
Revisi postur ini berdasarkan ketentuan ayat 1 pasal 22 UU 6/2022 tentang APBN Tahun 2022. Disebutkan bahwa dalam keadaan darurat, pemerintah dapat melakukan langkah antisipasi dengan persetujuan DPR.
"Pemerintah mengajukan revisi APBN dari Rp2.714 triliun menjadi Rp3.106 triliun atau naik Rp391,8 triliun," ujar Said dalam rapat kerja Banggar DPR RI dengan Menkeu Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Kamis (19/5/2022).
Penambahan ini karena adanya tambahan belanja, khususnya untuk subsidi energi. Pemerintah mengalokasikan untuk subsidi bahan bakar minyak (BBM), LPG dan listrik sebesar Rp74,9 triliun.
Selain itu, kata Said, juga terdapat kebutuhan menambah biaya kompensasi BBM sebesar Rp234 triliun serta kompensasi listrik Rp41 triliun.
"Pemerintah juga menambah anggaran untuk sisi perlindungan sosial sekitar Rp18,6 triliun dan dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp47,2 triliun. Sementara itu, pengurangan dilakukan pada postur dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp12 triliun," urainya.
Harga minyak mentah yang melonjak kemudian mendorong pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengajukan revisi postur APBN 2022 kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan, harga Indonesia Crude Price(ICP) yang diajukan pemerintah adalah di kisaran USD95-105 per barel dari asumsi semula dalam APBN sebesar USD63 per barrel.
Revisi postur ini berdasarkan ketentuan ayat 1 pasal 22 UU 6/2022 tentang APBN Tahun 2022. Disebutkan bahwa dalam keadaan darurat, pemerintah dapat melakukan langkah antisipasi dengan persetujuan DPR.
"Pemerintah mengajukan revisi APBN dari Rp2.714 triliun menjadi Rp3.106 triliun atau naik Rp391,8 triliun," ujar Said dalam rapat kerja Banggar DPR RI dengan Menkeu Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Kamis (19/5/2022).
Penambahan ini karena adanya tambahan belanja, khususnya untuk subsidi energi. Pemerintah mengalokasikan untuk subsidi bahan bakar minyak (BBM), LPG dan listrik sebesar Rp74,9 triliun.
Selain itu, kata Said, juga terdapat kebutuhan menambah biaya kompensasi BBM sebesar Rp234 triliun serta kompensasi listrik Rp41 triliun.
"Pemerintah juga menambah anggaran untuk sisi perlindungan sosial sekitar Rp18,6 triliun dan dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp47,2 triliun. Sementara itu, pengurangan dilakukan pada postur dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp12 triliun," urainya.