Kuliah Lagi di Usia 75, Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo Dapat 2 Rekor MURI

Kamis, 19 Mei 2022 - 20:39 WIB
loading...
A A A
Hadi pun lantas menjelaskan ihwal SIN sebagai sistem yang bisa menyelesaikan kebutuhan negara. "SIN itu sudah mempunyai defisini yang sederhana, di mana semua pihak di Indonesia wajib untuk membuka dan menyambung sistem ke pajak, termasuk yang rahasia," ungkapnya.



Bahkan menurutnya, SIN tersebut sudah diciptakan oleh Presiden Soekarno pada 31 Desember 1965 khususnya pasal 12 ayat 2.

"Langkahnya cuma satu, meniadakan rahasia bagi Kementerian Keuangan Negara," ungkap mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu.

Dia menambahkan, sistem yang digagasnya sejak 2001 ini sekarang telah memiliki dasar hukum. Sehingga, dia berharap mampu dijalankan secara konsisten ke depannya.



Dasar hukum itu ialah Pasal 35 A UU No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Kemudian Pasal 1, 2, 7, dan 8 UU No. 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Dari dasar hukum tersebut, kata dia, seharusnya pemerintah sebagai pemegang mandat UU sudah dapat melakukan reformasi pengawasan perpajakan yang menyeluruh. Artinya, bisa berwujud dalam pembentukan bank data perpajakan dan mampu melunasi utang negara.
(ind)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2204 seconds (0.1#10.140)