PNS Mau Gadaikan SK? Ini Jumlah Dana yang Bisa Dipinjam dari Bank

Sabtu, 11 Juni 2022 - 13:47 WIB
loading...
A A A
Pinjaman sebesar itu sepertinya hampir semua bank bisa memberikannya sepanjang memenuhi persyaratan. Besaran cicilannya tergantung tenor yang perhitungan suku bunga yang diambil. Di BRI misalnya, pinjaman Rp50 juta tenor satu tahun, suku bunga 4% maka cicilannya sekitar Rp4.257.495 ribu per bulan.

2. Rp50 juta-Rp200 juta

Untuk pinjaman hingga Rp200 juta, selain bank-bank BUMN, sejumlah bank swasta juga bisa memberikannya kepada PNS. Pada prinsipnya sama dengan ketentuan yang ada di nomor satu. Di Bank Danamon lewat produk KTA Dana Instant, pinjaman Rp200 juta dengan tenor tiga tahun maka besaran cicilannya Rp8.335.556 per bulan. Semakin pendek tenornya, semakin besar pula cicilannya.

3. Rp200 juta-Rp500 juta

Semakin besar pinjaman, bank akan melihat profil risiko seorang PNS yang mengajukan pinjaman. Apakah penghasilannya per bulan mampu membayar cicilan atas dana yang dipinjam. Di BNI, misalnya, lewat produk BNI Flexi seorang PNS bisa mengajukan pinjaman hingga Rp500 juta. Syaratnya, dengan tenor 60 bulan atau 5 tahun, gaji PNS harus sekitar Rp25 juta per bulan.

BTN juga bisa memberikan pinjaman hingga Rp500 juta lewat produk Kring BTN, tentu saja dengan perhitungan yang berbeda, mengingat suku bunganya juga berbeda. Bank BRI juga menyediakan fasilitas serupa lewat produk BRIGUNA. Pinjaman Rp500 juta dengan tenor 60 bulan besaran cicilannya sekitar Rp9,6 juta.



4. Rp1 miliar

Bank Mandiri lewat produk KSM bisa memberikan pinjaman kepada PNS hingga Rp1 miliar. Jangka waktunya hingga 15 tahun atau lebih, tergantung negosiasi. Tentu saja dengan jumlah gaji yang sangat-sangat tingggi sehingga dinilai mampu membayaran cicilan per bulannya. Pada intinya, semakin tinggi penghasilan atau gaji PNS maka semakin tinggi jumlah pinjaman yang bisa diambil dari bank.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1442 seconds (0.1#10.140)