Lion Air Buka-bukaan Soal Kenaikan Harga Tiket Pesawat di Depan DPR
Selasa, 28 Juni 2022 - 20:33 WIB
loading...
President Director of Lion Air Group, Daniel Putut Kuncoro Adi mengungkapkan, apa saja yang mendorong harga tiket pesawat menjadi tinggi. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - President Director of Lion Air Group , Daniel Putut Kuncoro Adi mengungkapkan, mahalnya biaya perawatan pesawat serta tingginya harga avtur. Hal itu yang akhirnya mendorong harga tiket pesawat menjadi tinggi.
"Komponen yang harus kita bayar atau material, sparepart, termasuk transportasi dan logistiknya itu sangat mahal sekali karena kita harus bayar dengan mata uang USD," ungkapnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI, Selasa (28/6/2022).
Baca Juga: Banderol Avtur Melonjak, Harga Tiket Pesawat Melesat
Ia menyampaikan, beberapa vendor atau penyedia material dan bahan untuk perawatan pesawat udara banyak yang tutup, sehingga hukum pasar berlaku bahwa mereka menjual alat-alat menjadi lebih tinggi.
"PM 20 Tahun 2019 dikeluarkan pada saat sebelum pandemi COVID-19 sehingga banyak sekali revisi atau paling tidak review yang harus dilakukan, paling tidak cost operasional pesawat bisa kita reduce," pungkasnya.
Seperti yang diketahui, Peraturan Menteri (PM) Nomor 20 Tahun 2019 berisi tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Ia berharap, ada revisi yang dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi saat ini.
Daniel menjelaskan, ada beberapa rute yang sulit mendapatkan keuntungan walaupun dalam kondisi penumpang pesawat penuh 100%. Penyebabnya adalah padatnya lalu lintas udara sehingga menambah waktu tempuh.
"Komponen yang harus kita bayar atau material, sparepart, termasuk transportasi dan logistiknya itu sangat mahal sekali karena kita harus bayar dengan mata uang USD," ungkapnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI, Selasa (28/6/2022).
Baca Juga: Banderol Avtur Melonjak, Harga Tiket Pesawat Melesat
Ia menyampaikan, beberapa vendor atau penyedia material dan bahan untuk perawatan pesawat udara banyak yang tutup, sehingga hukum pasar berlaku bahwa mereka menjual alat-alat menjadi lebih tinggi.
"PM 20 Tahun 2019 dikeluarkan pada saat sebelum pandemi COVID-19 sehingga banyak sekali revisi atau paling tidak review yang harus dilakukan, paling tidak cost operasional pesawat bisa kita reduce," pungkasnya.
Seperti yang diketahui, Peraturan Menteri (PM) Nomor 20 Tahun 2019 berisi tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Ia berharap, ada revisi yang dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi saat ini.
Daniel menjelaskan, ada beberapa rute yang sulit mendapatkan keuntungan walaupun dalam kondisi penumpang pesawat penuh 100%. Penyebabnya adalah padatnya lalu lintas udara sehingga menambah waktu tempuh.
Lihat Juga :