Kemendag Terima 3.692 Pengaduan Konsumen, Paling Banyak Lewat WhatsApp

Sabtu, 09 Juli 2022 - 08:00 WIB
loading...
Kemendag Terima 3.692...
Aplikasi WhatsApp menjadi saluran layanan pengaduan konsumen yang paling banyak digunakan. FOTO/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerima 3.692 pengaduan konsumen sepanjang semester I/2022. Sebanyak 86,1 persen atau 3.181 pengaduan berasal dari sektor niaga elektronik alias e-commerce.

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Veri Anggrijono mengaku, pihaknya telah menyelesaikan pengaduan tersebut.

"Penyelesaian pengaduan konsumen tetap menjadi prioritas Kementerian Perdagangan sebagai wujud tindakan nyata pemerintah dalam melindungi konsumen Indonesia, menciptakan konsumen berdaya serta pelaku usaha yang tertib," kata Veri dikutip dari keterangan resminya, Sabtu (9/7/2022).



Veri mengungkapkan, dominasi sektor e-commerce didorong pembatasan sosial yang menjadikan banyak sektor bisnis beralih ke transaksi digital dengan menawarkan produk harga kompetitif dan meningkatnya minat belanja daring.

Adapun pengaduan konsumen e-commerce, sebut Veri meliputi sektor makanan dan minuman, jasa keuangan, jasa transportasi, pariwisata, lektonika, dan kendaraan bermotor. Sementara itu, jenis pengaduannya, antara lain pembelian barang yang tidak sesuai dengan perjanjian atau rusak; barang tidak diterima konsumen; pembatalan sepihak oleh pelaku usaha; waktu kedatangan barang tidak sesuai yang dijanjikan; pengembalian dana (refund), menambah (top up) saldo, serta penggunaan aplikasi platform/media sosial.



Lebih lanjut, dia melaporkan, selama Januari hingga Juni 2022, aplikasi WhatsApp menjadi saluran layanan pengaduan konsumen yang paling banyak digunakan. Yakni, ada 3.116 pengaduan yang disampaikan melalui aplikasi tersebut.

Selanjutnya, situs Kemendag menerima 307 aduan dan surat elektronik (e-mail) 228 aduan. Kemudian, pengaduan via telepon sebanyak 34 dan konsumen yang datang langsung ke Kementerian mencapai enam orang. Satu pengaduan lain disampaikan melalui surat.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2195 seconds (0.1#10.140)