Pembatasan BBM Bersubsidi Perlu Agar Kuota Tak Jebol Lagi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Langkah PT Pertamina (Persero) melakukan pendataan pembeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi solar dan Pertalite melalui aplikasi MyPertamina dinilai tepat untuk mendukung penyaluran BBM subsidi yang tepat sasaran. Penggunaan MyPertamina diyakini bisa efektif mengendalikan penyaluran subsidi sehingga tidak melampaui kuota yang telah ditetapkan.
“Bagus yang dilakukan Pertamina. Memang harus dibatasi, kan kalau tidak (sesuai kuota), siapa yang mau menanggung?" ujar pengamat kebijakan publik Agus Pambagio dalam keterangannya yang dikutip Senin (11/7/2022).
Menurut Agus, klasifikasi kendaraan yang berhak membeli solar dan Pertalite di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina hingga kini belum terang. Strategi digitalisasi melalui aplikasi yang dilakukan Pertamina menurutnya adalah langkah positif untuk menyiapkan bank data. “Tapi itu (pembeli solar dan pertalite) harus ada klasifikasinya. Itu yang juga ditunggu,” tambahnya.
Diketahui, saat ini Pemerintah tengah menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Revisi Perpres 191/2014 beserta petunjuk teknis mengenai pembelian BBM bersubsidi ini diproyeksikan rampung dalam waktu dekat.
Dalam aturan baru yang dimuat perpres tersebut, penyaluran BBM subsidi jenis solar dan Pertalite akan dibatasi. Hanya kendaraan tertentu saja yang berhak membeli solar dan Pertalite. Pembatasan ini dilakukan agar kuota BBM subsidi yang telah ditetapkan tidak jebol.
Badan Anggaran DPR diketahui tidak memberikan rekomendasi bagi penambahan kuota pertalite dan solar. Padahal, diperkirakan konsumsi kedua jenis BBM tersebut diperkirakan bakal terlampaui. Kuota Pertalite ditetapkan sebanyak 23 juta kiloliter (KL) dengan nilai subsidi mencapai Rp219,65 triliun.
Namun, dengan tingginya konsumsi, kuota ini diperkirakan berpotensi jebol hingga 4-5 juta KL. Karena itu, pembatasan menjadi opsi utama agar penyaluran BBM dapat terkendali. Untuk itu, Badan Anggaran malah memberikan kesempatan kepada Pertamina membangun sistem baik lewat MyPertamina atau dengan sidik jari.
"Kalau tidak ada pembatasan kendaraan seperti sekarang banyak pelanggaran. Harusnya aparat penegak hukum bertindak, itu kan melanggar hukum," ujarnya.
Sejak 1 Juli 2022, Pertamina membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan kendaraannya sebagai pengguna Pertalite maupun solar subsidi. Sosialisasi juga terus dilakukan dalam berbagai saluran informasi. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya perusahaan mengendalikan kuota volume kedua BBM tersebut. APBN 2022 menetapkan kuota solar ditetapkan 15,1 juta KL dan pertalite 23,05 juta kl.
Anggota Komisi VI DPR Deddy Yevri Hanteru Sitorus mengatakan, pihaknya mendukung sosialisasi penggunaan aplikasi MyPertamina. Apalagi esensi dari penggunaan aplikasi MyPertamina adalah ingin memeratakan keadilan subsidi BBM. "Pertamina fokus pada aplikasinya it’s ok, tetapi harus ada sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, bukan hanya oleh Pertamina," ujarnya.
Dia juga menekankan pentingnya kerja sama dengan pemerintah daerah. Hal ini agar sosialisasi yang dilakukan dapat diterima hingga masyarakat di tingkat bawah. "Ini harus dilakukan secara konsisten terus menerus. Kalau perlu di semua kantor desa, di semua aula desa, atau dimanapun, tempel saja informasi-informasi tentang subsidi. Itu akan lebih mempermudah," tandasnya.
“Bagus yang dilakukan Pertamina. Memang harus dibatasi, kan kalau tidak (sesuai kuota), siapa yang mau menanggung?" ujar pengamat kebijakan publik Agus Pambagio dalam keterangannya yang dikutip Senin (11/7/2022).
Menurut Agus, klasifikasi kendaraan yang berhak membeli solar dan Pertalite di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina hingga kini belum terang. Strategi digitalisasi melalui aplikasi yang dilakukan Pertamina menurutnya adalah langkah positif untuk menyiapkan bank data. “Tapi itu (pembeli solar dan pertalite) harus ada klasifikasinya. Itu yang juga ditunggu,” tambahnya.
Diketahui, saat ini Pemerintah tengah menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Revisi Perpres 191/2014 beserta petunjuk teknis mengenai pembelian BBM bersubsidi ini diproyeksikan rampung dalam waktu dekat.
Dalam aturan baru yang dimuat perpres tersebut, penyaluran BBM subsidi jenis solar dan Pertalite akan dibatasi. Hanya kendaraan tertentu saja yang berhak membeli solar dan Pertalite. Pembatasan ini dilakukan agar kuota BBM subsidi yang telah ditetapkan tidak jebol.
Badan Anggaran DPR diketahui tidak memberikan rekomendasi bagi penambahan kuota pertalite dan solar. Padahal, diperkirakan konsumsi kedua jenis BBM tersebut diperkirakan bakal terlampaui. Kuota Pertalite ditetapkan sebanyak 23 juta kiloliter (KL) dengan nilai subsidi mencapai Rp219,65 triliun.
Namun, dengan tingginya konsumsi, kuota ini diperkirakan berpotensi jebol hingga 4-5 juta KL. Karena itu, pembatasan menjadi opsi utama agar penyaluran BBM dapat terkendali. Untuk itu, Badan Anggaran malah memberikan kesempatan kepada Pertamina membangun sistem baik lewat MyPertamina atau dengan sidik jari.
"Kalau tidak ada pembatasan kendaraan seperti sekarang banyak pelanggaran. Harusnya aparat penegak hukum bertindak, itu kan melanggar hukum," ujarnya.
Sejak 1 Juli 2022, Pertamina membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan kendaraannya sebagai pengguna Pertalite maupun solar subsidi. Sosialisasi juga terus dilakukan dalam berbagai saluran informasi. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya perusahaan mengendalikan kuota volume kedua BBM tersebut. APBN 2022 menetapkan kuota solar ditetapkan 15,1 juta KL dan pertalite 23,05 juta kl.
Anggota Komisi VI DPR Deddy Yevri Hanteru Sitorus mengatakan, pihaknya mendukung sosialisasi penggunaan aplikasi MyPertamina. Apalagi esensi dari penggunaan aplikasi MyPertamina adalah ingin memeratakan keadilan subsidi BBM. "Pertamina fokus pada aplikasinya it’s ok, tetapi harus ada sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, bukan hanya oleh Pertamina," ujarnya.
Dia juga menekankan pentingnya kerja sama dengan pemerintah daerah. Hal ini agar sosialisasi yang dilakukan dapat diterima hingga masyarakat di tingkat bawah. "Ini harus dilakukan secara konsisten terus menerus. Kalau perlu di semua kantor desa, di semua aula desa, atau dimanapun, tempel saja informasi-informasi tentang subsidi. Itu akan lebih mempermudah," tandasnya.
(fai)