Mendagri Ingatkan Investasi Sawit di Daerah Harus Bermanfaat untuk Rakyat
loading...
A
A
A
Mendagri mengimbau semua pihak kembali pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menjadi konstitusi negara.
Konstitusi telah mengamanatkan, semua sumber daya alam yang ada di Indonesia, baik bumi, air, dan semua di dalamnya harus digunakan semaksimal mungkin untuk kesejahteraan rakyat.
“Tidak hanya pemerintah yang diuntungkan, tidak hanya investor atau pengusaha yang diuntungkan, yang paling utama adalah rakyat yang harus diuntungkan,” tandasnya.
Mendagri menyebut, dalam konteks industri kelapa sawit masih banyak terjadi permasalahan dengan rakyat. Menurut dia, ketidakpuasan terjadi karena rakyat hanya menjadi penonton di kampung atau di daerahnya. Hal inilah yang menimbulkan adanya resistensi.
Contohnya masalah pertanahan dengan rakyat karena pembukaan kelapa sawit, kemudian ada dominasi dari pengusaha besar tertentu sehingga rakyat tidak mendapatkan manfaat.
“Bagaimana rakyat ini bisa mendapatkan nilai tambah dari adanya usaha investasi sawit yang ada di situ. Nah ini, memerlukan tata kelola yang lebih baik. Dan tata kelola yang baik ini perlu melibatkan semua stakeholder, baik pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah,” paparnya.
Dalam lingkup pemerintah daerah, jelas Mendagri, tanpa mengecilkan peran gubernur, yang paling depan berhadapan dengan masyarakat adalah para kepala desa dan bupati, sehingga peran keduanya perlu dilibatkan.
Sebab kepala desa sehari-hari bertemu, berhadapan, dan mendengarkan keluh kesah, usulan, serta aspirasi dari masyarakatnya. Bupati juga pada posisi sama, berhadapan langsung dengan masyarakat.
Konstitusi telah mengamanatkan, semua sumber daya alam yang ada di Indonesia, baik bumi, air, dan semua di dalamnya harus digunakan semaksimal mungkin untuk kesejahteraan rakyat.
“Tidak hanya pemerintah yang diuntungkan, tidak hanya investor atau pengusaha yang diuntungkan, yang paling utama adalah rakyat yang harus diuntungkan,” tandasnya.
Mendagri menyebut, dalam konteks industri kelapa sawit masih banyak terjadi permasalahan dengan rakyat. Menurut dia, ketidakpuasan terjadi karena rakyat hanya menjadi penonton di kampung atau di daerahnya. Hal inilah yang menimbulkan adanya resistensi.
Contohnya masalah pertanahan dengan rakyat karena pembukaan kelapa sawit, kemudian ada dominasi dari pengusaha besar tertentu sehingga rakyat tidak mendapatkan manfaat.
“Bagaimana rakyat ini bisa mendapatkan nilai tambah dari adanya usaha investasi sawit yang ada di situ. Nah ini, memerlukan tata kelola yang lebih baik. Dan tata kelola yang baik ini perlu melibatkan semua stakeholder, baik pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah,” paparnya.
Dalam lingkup pemerintah daerah, jelas Mendagri, tanpa mengecilkan peran gubernur, yang paling depan berhadapan dengan masyarakat adalah para kepala desa dan bupati, sehingga peran keduanya perlu dilibatkan.
Sebab kepala desa sehari-hari bertemu, berhadapan, dan mendengarkan keluh kesah, usulan, serta aspirasi dari masyarakatnya. Bupati juga pada posisi sama, berhadapan langsung dengan masyarakat.
(ind)