Daftar Penjahat Digital Keuangan Kini Masuk Bui, Ada 2 Orang dari Indonesia
loading...
A
A
A
Warga negara Estonia, Sergei Putskov, ditangkap pihak kepolisian lantaran melakukan aksi skimming di Cengkareng dan Kalideres, Jakarta Barat pada Juni 2022. Dari aksinya itu, nasabah sebuah bank berplat merah (tidak disebutkan nama banknya) ditaksir mencapai Rp1,4 miliar. Dari tangan tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti, seperti sejumlah kartu ATM bank dalam dan luar negeri, laptop, uang Rp400 ribu, 80 kartu binance, dan 21 kartu bitcoin.
Awalnya, pihak bank melakukan investigasi internal terlebih dahulu lantaran ada nasabahnya yang mengaku kehilangan dana sebesar Rp300 juta. Setelah dilakukan pelacakan, pihak bank menemukan data transaksi uang yang kemudian baru dilaporkan ke pihak kepolisian. Anggota polisi segera menyelidiki dan mengetahui identitas tersangka.
Tersangka Sergei juga mentransfer uang hasil skimmingnya itu kepada seseorang di Estonia yang memberikan instruksi kepada Sergei untuk melakukan aksinya. Pelaku yang menerima uang dari Sergei sudah diketahui pula identitasnya dan masuk dalam daftar pencarian orang. Atas perbuatannya, Sergei diganjar hukuman dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 30 junto Pasal 46 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transasksi Elektronik. Tersangka juga dikenakan pasal 3,4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
4. Ilya Lichteinstein dan Heather Morgan
Sedangkan di tanah Amerika Serikat, kepolisian setempat berhasil menangkap pasangan Ilya Lichteinstein dan Heather Morgan pada 8 Februari 2022 di Manhattan atas kasus pencucian uang dalam bentuk kripto sebesar USD3,6 miliar atau setara dengan Rp51,7 triliun. Melansir laman resmi Department of Justice, The United States (8 Februari 2022), kasus itu terjadi di 2016 dan diawali dari peristiwa peretasan Bitfinex. Kedua tersangka dipandang menggunakan teknik yang sangat canggih untuk melakukan tindak penyembunyian transaksi dan pencucian uang. Departemen Kehakiman AS bahkan menyebut bahwa kasus ini merupakan kasus penyitaan terbesar yang ada dalam sejarah AS.
5. Muhammed Farhaan Syaqir dkk
Kepolisian Singapura berhasil menangkap 8 tersangka kasus phishing salah satu bank ternama di Negeri Singa itu (Bank DBS) pada 24 Juni 2022. Laman Channel News Asia (24 Juni 2022) menjabarkan nama-nama tersangka tersebut, yakni Muhammed Farhaan Sayiqr (20), Iskandar Malik (27), Muhammad Fariz Zulhelmi Rizal (22), Amani Oliverira (24), Shahrul Rezal Mawi (24), dan Nur Farhanah Samsuri (18).
Sementara itu, dua tersangka lain tidak disebutkan namanya karena masih berusia di bawah umur, yaitu 16 dan 17 tahun. Jumlah kerugian yang diderita para korbannya mencapai 60 ribu dolar Singapura atau Rp644 juta.
Kasus ini terungkap saat polisi menerima laporan para korban di awal Juni 2022. Korban mengatakan bahwa mereka mendapatkan SMS atau pesan singkat dari pihak bank, yang menyatakan kartu nasabah telah diblokir. Sama seperti modus lainnya, nasabah diminta untuk melakukan aktivasi dengan mengeklik tautan yang diberikan dan diarahkan ke laman palsu. Nasabah juga diminta memberikan data rahasia, seperti OTP, nama nasabah, kata sandi, dan detail kartu bank. Bermodal data itulah, tersangka menyedot dana nasabah hingga ratusan juta rupiah.
Awalnya, pihak bank melakukan investigasi internal terlebih dahulu lantaran ada nasabahnya yang mengaku kehilangan dana sebesar Rp300 juta. Setelah dilakukan pelacakan, pihak bank menemukan data transaksi uang yang kemudian baru dilaporkan ke pihak kepolisian. Anggota polisi segera menyelidiki dan mengetahui identitas tersangka.
Tersangka Sergei juga mentransfer uang hasil skimmingnya itu kepada seseorang di Estonia yang memberikan instruksi kepada Sergei untuk melakukan aksinya. Pelaku yang menerima uang dari Sergei sudah diketahui pula identitasnya dan masuk dalam daftar pencarian orang. Atas perbuatannya, Sergei diganjar hukuman dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 30 junto Pasal 46 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transasksi Elektronik. Tersangka juga dikenakan pasal 3,4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
4. Ilya Lichteinstein dan Heather Morgan
Sedangkan di tanah Amerika Serikat, kepolisian setempat berhasil menangkap pasangan Ilya Lichteinstein dan Heather Morgan pada 8 Februari 2022 di Manhattan atas kasus pencucian uang dalam bentuk kripto sebesar USD3,6 miliar atau setara dengan Rp51,7 triliun. Melansir laman resmi Department of Justice, The United States (8 Februari 2022), kasus itu terjadi di 2016 dan diawali dari peristiwa peretasan Bitfinex. Kedua tersangka dipandang menggunakan teknik yang sangat canggih untuk melakukan tindak penyembunyian transaksi dan pencucian uang. Departemen Kehakiman AS bahkan menyebut bahwa kasus ini merupakan kasus penyitaan terbesar yang ada dalam sejarah AS.
5. Muhammed Farhaan Syaqir dkk
Kepolisian Singapura berhasil menangkap 8 tersangka kasus phishing salah satu bank ternama di Negeri Singa itu (Bank DBS) pada 24 Juni 2022. Laman Channel News Asia (24 Juni 2022) menjabarkan nama-nama tersangka tersebut, yakni Muhammed Farhaan Sayiqr (20), Iskandar Malik (27), Muhammad Fariz Zulhelmi Rizal (22), Amani Oliverira (24), Shahrul Rezal Mawi (24), dan Nur Farhanah Samsuri (18).
Sementara itu, dua tersangka lain tidak disebutkan namanya karena masih berusia di bawah umur, yaitu 16 dan 17 tahun. Jumlah kerugian yang diderita para korbannya mencapai 60 ribu dolar Singapura atau Rp644 juta.
Kasus ini terungkap saat polisi menerima laporan para korban di awal Juni 2022. Korban mengatakan bahwa mereka mendapatkan SMS atau pesan singkat dari pihak bank, yang menyatakan kartu nasabah telah diblokir. Sama seperti modus lainnya, nasabah diminta untuk melakukan aktivasi dengan mengeklik tautan yang diberikan dan diarahkan ke laman palsu. Nasabah juga diminta memberikan data rahasia, seperti OTP, nama nasabah, kata sandi, dan detail kartu bank. Bermodal data itulah, tersangka menyedot dana nasabah hingga ratusan juta rupiah.