Pajak Ekspor Kembali Normal, Petani Sawit Pede Harga TBS Melesat Rp2.000/kg
Selasa, 02 Agustus 2022 - 10:23 WIB
loading...
A
A
A
PMK yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 13 Juni itu mengatur besaran tarif yang diberlakukan dalam mekanisme flush out (FO). Yaitu, percepatan ekspor yang diterapkan pemerintah bagi eksportir/ produsen sawit yang tidak ingin menerapkan pemenuhan wajib kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/ DMO).
Untuk itu, produsen/ eskportir dikenakan BK lebih tinggi, yaitu USD488 untuk setiap ton CPO. Tarif berbeda berlaku untuk RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan UCO.
Baca Juga: China Tambah Impor CPO 1 Juta Ton, Luhut: Terima Kasih Atas Dukungan Xi Jinping
Kendati demikian, Gulat tidak menampik bahwa akibat penghapusan sementara PE hanya mampu mendongkrak harga TBS Petani sebesar Rp250-650 per kg. “Saya berharap dengan tidak berlakunya FO mulai 1 Agustus akan nyata mendongkrak harga TBS”, ujarnya.
Untuk itu, kata Gulat, DPP APKASINDO bekerjasama dengan semua jajaran 22 Provinsi APKASINDO dari Aceh sampai Papua agar memonitor semua petani kelapa sawit (PKS).
Untuk itu, produsen/ eskportir dikenakan BK lebih tinggi, yaitu USD488 untuk setiap ton CPO. Tarif berbeda berlaku untuk RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan UCO.
Baca Juga: China Tambah Impor CPO 1 Juta Ton, Luhut: Terima Kasih Atas Dukungan Xi Jinping
Kendati demikian, Gulat tidak menampik bahwa akibat penghapusan sementara PE hanya mampu mendongkrak harga TBS Petani sebesar Rp250-650 per kg. “Saya berharap dengan tidak berlakunya FO mulai 1 Agustus akan nyata mendongkrak harga TBS”, ujarnya.
Untuk itu, kata Gulat, DPP APKASINDO bekerjasama dengan semua jajaran 22 Provinsi APKASINDO dari Aceh sampai Papua agar memonitor semua petani kelapa sawit (PKS).
Lihat Juga :