Nasib Pembentukan BLU Batu Bara Masih dalam Tahap Perdebatan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian ESDM telah mengajukan izin prakarsa ke Kementerian Sekretariat Negara terkait bentuk payung hukum badan layanan umum (BLU) batu bara. Namun hingga kini jenis bentuk payung hukumnya masih belum bisa ditetapkan.
"Izin prakarsa belum mendapat persetujuan. Saat ini masih ada perdebatan payung hukum dalam bentuk peraturan pemerintah atau peraturan presiden," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR pada Selasa (9/8/2022).
Dia mengatakan telah menyiapkan sejumlah aturan turunan seperti Peraturan Menteri ESDM dan Keputusan Menteri ESDM jika nantinya skema BLU diatur dalam payung hukum perpres. Kementerian ESDM sendiri berharap jenis aturan itu yang menjadi payung hukum BLU batu bara.
"Kementerian ESDM telah menyampaikan surat ke Kementerian Sekretariat Negara agar payung hukum BLU dapat berupa perpres," katanya.
Dia menuturkan bahwa skema BLU batu bara sangat diperlukan untuk menjamin ketersediaan pasokan untuk kebutuhan dalam negeri melalui penghimpunan dan penyaluran dana kompensasi.
Melalui skema ini, PLN dan industri semen, pupuk, dan kertas hanya wajib membayar batu bara senilai harga jual domestic market obligation atau DMO, yakni USD70 per ton untuk PLN dan USD90 per ton untuk industri.
Selisih antara harga pasar yang dikurangi dengan harga wajib PLN atau industri akan ditutup langsung oleh BLU yang memperoleh dana dari tarikan iuran ekspor para penambang. Saat ini pemerintah telah mematok angka DMO sebesar 25% dari total produksi tahunan perusahaan tambang.
"Izin prakarsa belum mendapat persetujuan. Saat ini masih ada perdebatan payung hukum dalam bentuk peraturan pemerintah atau peraturan presiden," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR pada Selasa (9/8/2022).
Dia mengatakan telah menyiapkan sejumlah aturan turunan seperti Peraturan Menteri ESDM dan Keputusan Menteri ESDM jika nantinya skema BLU diatur dalam payung hukum perpres. Kementerian ESDM sendiri berharap jenis aturan itu yang menjadi payung hukum BLU batu bara.
"Kementerian ESDM telah menyampaikan surat ke Kementerian Sekretariat Negara agar payung hukum BLU dapat berupa perpres," katanya.
Dia menuturkan bahwa skema BLU batu bara sangat diperlukan untuk menjamin ketersediaan pasokan untuk kebutuhan dalam negeri melalui penghimpunan dan penyaluran dana kompensasi.
Melalui skema ini, PLN dan industri semen, pupuk, dan kertas hanya wajib membayar batu bara senilai harga jual domestic market obligation atau DMO, yakni USD70 per ton untuk PLN dan USD90 per ton untuk industri.
Selisih antara harga pasar yang dikurangi dengan harga wajib PLN atau industri akan ditutup langsung oleh BLU yang memperoleh dana dari tarikan iuran ekspor para penambang. Saat ini pemerintah telah mematok angka DMO sebesar 25% dari total produksi tahunan perusahaan tambang.
(uka)