Medsos Jadi Indikator Kualitas Keterbukaan Publik, PPID Dituntut Kreatif

Rabu, 10 Agustus 2022 - 22:09 WIB
loading...
Medsos Jadi Indikator Kualitas Keterbukaan Publik, PPID Dituntut Kreatif
Penggunaan medsos makin deras dan arus informasi publik kian dibutuhkan di media sosial. Foto/pexels/tracy le blanc
A A A
JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) terapkan media sosial atau medsos sebagai salah satu indikator kualitas keterbukaan informasi publik di badan publik. Pasalnya, penggunaan medsos makin deras dan arus informasi publik kian dibutuhkan di media sosial.

Penerapan tersebut salah satunya melalui Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) 2022. Dalam Monev, dinilai sejauh mana badan publik, khususnya badan publik negara, menjalankan kewajiban-kewajiban layanan informasi kepada masyarakat sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.

Komisioner KIP Handoko Agung Saputro mengatakan, saat ini KIP mulai serius menerapkan media sosial karena pesatnya arus penyampaian informasi.

“Kami juga melihat sudah berapa lama media sosial sudah dibuat oleh badan publik, kalau baru beberapa hari ya tidak masuk hitungan. Setidaknya kurang lebih satu tahun badan publik telah memanfaatkan media sosial,” ujar Handoko, Rabu (10/8/2022).



Dia memaparkan, berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2021, ternyata terdapat 136 Badan Publik dengan Klasifikasi Kurang Informatif dan Tidak Informatif dari 6 Kategori Badan Publik.

Oleh karena itulah KIP melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan tema “Optimalisasi Peran PPID dalam Layanan Informasi Publik di Era Digital”.

Medsos Jadi Indikator Kualitas Keterbukaan Publik, PPID Dituntut Kreatif


Bimtek diselenggarakan secara daring dan tatap muka (hybrid) dengan dihadiri badan publik yang terdiri dari dua Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LN/LPNK), 14 Lembaga Non Struktural, 3 Pemerintah Provinsi, 34 BUMN, hingga 34 Perguruan Tinggi Negeri.

Praktisi media sosial Yudo Widiyanto yang hadir dalam acara tersebut mengatakan, di era digital ini PPID harus aktif karena media sosial sifatnya dua arah. “Jangan cuma sekedar upload informasi publik ke website terus tugas selesai,” tandas Yudo.



Bahkan menurutnya, PPID dituntut lebih kreatif menyampaikan pesan keterbukaan informasi karena format-format penyampaian di platform media sosial begitu beragam. Misalnya di Twitter hanya tersedia 280 karakter, di Instagram efektif hanya 1 menit video.

“Ini tantangan saya buat Bapak-Ibu PPID harus lebih kreatif. Di undang-undang disebut Bapak-Ibu harus bisa menyampaikan pesan dengan bahasa yang mudah dipahami,” paparnya kepada hadirin.

Yudo mengatakan, PPID di badan publik bisa memaksimalkan berbagai fitur media sosial bahkan perlu berinisiatif meminta “slot konten” bertemakan keterbukaan informasi karena selama ini konten di medsos cenderung bertemakan promosi saja.



Yudo mengingatkan, dalam menggunakan media sosial, pejabat negara kakinya berada di dua ruang. Satu kaki berada di ruang undang-undang, satu kaki lagi di ruang pemasaran digital.

“Gak boleh cuma mikir maunya viral tapi melupakan nilai dari keberadaan badan publik bahkan melupakan misi keterbukaan informasi,” tandasnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2340 seconds (0.1#10.140)