Pemberlakuan Tarif Baru Ojol Diundur, Begini Reaksi Pengemudi
Minggu, 14 Agustus 2022 - 18:27 WIB
loading...
Para pengemudi atau driver ojek online (ojol). Foto/SINDOnews/Eko Purwanto
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan menunda pemberlakuan tarif baru ojek online (ojol) yang sedianya dimulai hari ini.
Kemenhub menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif baru dapat dilakukan paling lambat 25 hari sejak dikeluarkannya Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 pada 4 Agustus lalu.
KM tersebut tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Terkait keputusan tersebut, ketua umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, keputusan tersebut dibuat untuk memberikan toleransi masa sosialisasi maksimal hingga akhir September 2022.
Dia menyebut bahwa pihaknya akan memantau pelaksanaan sosialisasi, apakah berjalan optimal dan efektif atau memang hanya mengulur waktu untuk menunda.
Kemenhub menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif baru dapat dilakukan paling lambat 25 hari sejak dikeluarkannya Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 pada 4 Agustus lalu.
KM tersebut tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Terkait keputusan tersebut, ketua umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, keputusan tersebut dibuat untuk memberikan toleransi masa sosialisasi maksimal hingga akhir September 2022.
Dia menyebut bahwa pihaknya akan memantau pelaksanaan sosialisasi, apakah berjalan optimal dan efektif atau memang hanya mengulur waktu untuk menunda.
Lihat Juga :