Puan Maharani Minta APBN 2023 Waspada Stagflasi
loading...
A
A
A
"Dalam kebijakan transfer daerah, pemerintah agar telah mengoptimalkan implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang baru, sehingga Pemda memiliki kemampuan yang mumpuni dalam menjalankan pembangunan daerah dan kualitas belanja pemerintah daerah semakin meningkat. Kemajuan Daerah adalah kemajuan Indonesia," tandas Puan.
Dia menyebutkan, begitu berat dan banyaknya tugas yang akan dilaksanakan melalui instrumen APBN, oleh karena itu pemerintah agar telah menyusunnya secara cermat, efektif dan efisien. Dalam ruang fiskal yang terbatas, konsolidasi fiskal APBN 2023 kembali membatasi besaran defisit pada nilai 3% dari PDB.
Pemerintah agar telah mengantisipasi besaran defisit APBN 2023, yang dapat menyediakan ruang fiskal yang antisipatif terhadap beban kenaikan belanja pemerintah pusat khususnya akibat krisis energi, serta tetap dapat mengelola pembiayaan agar dapat memberikan ruang fiskal bagi APBN pada tahun-tahun berikutnya.
"DPR RI akan mendukung upaya terbaik Pemerintah dalam menjaga kemampuan APBN, baik melalui tata kelola alokasi APBN maupun langkah politik hukum, sehingga dapat menjalankan fungsi APBN untuk menanggulangi kemiskinan, mensejahterahkan rakyat, menyelenggarakan pemerintahan, dan/atau dalam mengantisipasi krisis ekonomi," ungkap Puan.
Dia berpesan, berbagai kesepakatan, rekomendasi, dan catatan dalam pembicaraan pendahuluan di Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF), agar telah dirumuskan pemerintah di dalam kebijakan dan program kerja pemerintah pada RAPBN Tahun 2023 dan Nota Keuangannya.
Dia menyebutkan, begitu berat dan banyaknya tugas yang akan dilaksanakan melalui instrumen APBN, oleh karena itu pemerintah agar telah menyusunnya secara cermat, efektif dan efisien. Dalam ruang fiskal yang terbatas, konsolidasi fiskal APBN 2023 kembali membatasi besaran defisit pada nilai 3% dari PDB.
Pemerintah agar telah mengantisipasi besaran defisit APBN 2023, yang dapat menyediakan ruang fiskal yang antisipatif terhadap beban kenaikan belanja pemerintah pusat khususnya akibat krisis energi, serta tetap dapat mengelola pembiayaan agar dapat memberikan ruang fiskal bagi APBN pada tahun-tahun berikutnya.
"DPR RI akan mendukung upaya terbaik Pemerintah dalam menjaga kemampuan APBN, baik melalui tata kelola alokasi APBN maupun langkah politik hukum, sehingga dapat menjalankan fungsi APBN untuk menanggulangi kemiskinan, mensejahterahkan rakyat, menyelenggarakan pemerintahan, dan/atau dalam mengantisipasi krisis ekonomi," ungkap Puan.
Dia berpesan, berbagai kesepakatan, rekomendasi, dan catatan dalam pembicaraan pendahuluan di Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF), agar telah dirumuskan pemerintah di dalam kebijakan dan program kerja pemerintah pada RAPBN Tahun 2023 dan Nota Keuangannya.
(nng)