Penyaluran Subsidi Kredit Rumah FLPP Capai Rp97,44 Triliun hingga Juni 2022
Senin, 22 Agustus 2022 - 14:40 WIB
loading...
Pemerintah tahun ini kembali menyediakan dana sebesar Rp30 triliun untuk menyediakan akses perumahan layak huni. FOTO/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah menyalurkan bantuan subsidi kredit perumahaan sebanyak 1,1 juta unit rumah sejak 2010-Juni 2022 dengan nilai FLPP yang disalurkan mencapai Rp97,44 triliun. Tahun ini pemerintah kembali menyediakan dana sebesar Rp30 triliun untuk menyediakan akses ke perumahan yang layak yang pada tahun ini ditargetkan bisa mendanai 200 ribu unit rumah untuk yang membutuhkan.
Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo mengatakan bahwa dalam menjalankan program tersebut SMF menggunakan dana PMN yang diterima dan kemudian dikombinasikan melalui penerbitan surat utang (leverage).
"Sedianya pajak berperan sangat penting bagi kehidupan bernegara, sebagai salah satu sumber penerimaan dalam APBN yang berguna untuk mendukung pembangunan, serta memberikan manfaat subsidi khususnya untuk program pemilikan rumah bagi masyarakat yang membutuhkan," kata Ananta dalam pernyataan tertulisnya, Senin (22/8/2022).
Baca Juga: Ajukan KPR, Kalangan Bawah Butuh Persyaratan 29 Lembar dan 12 Meterai
Dalam menjalankan program ini perseroan bersinergi dengan BLU PPDPP dalam mengalirkan dana pendampingan porsi perbankan untuk Pembiayaan KPR FLPP yang ditujukan kepada Bank Penyalur. Adapun per akhir 2021, pengelolaan dana Pemerintah untuk KPR FLPP yang sebelumnya dilakukan melalui BLU PPDPP dialihkan dan dikelola oleh BP Tapera.
Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo mengatakan bahwa dalam menjalankan program tersebut SMF menggunakan dana PMN yang diterima dan kemudian dikombinasikan melalui penerbitan surat utang (leverage).
"Sedianya pajak berperan sangat penting bagi kehidupan bernegara, sebagai salah satu sumber penerimaan dalam APBN yang berguna untuk mendukung pembangunan, serta memberikan manfaat subsidi khususnya untuk program pemilikan rumah bagi masyarakat yang membutuhkan," kata Ananta dalam pernyataan tertulisnya, Senin (22/8/2022).
Baca Juga: Ajukan KPR, Kalangan Bawah Butuh Persyaratan 29 Lembar dan 12 Meterai
Dalam menjalankan program ini perseroan bersinergi dengan BLU PPDPP dalam mengalirkan dana pendampingan porsi perbankan untuk Pembiayaan KPR FLPP yang ditujukan kepada Bank Penyalur. Adapun per akhir 2021, pengelolaan dana Pemerintah untuk KPR FLPP yang sebelumnya dilakukan melalui BLU PPDPP dialihkan dan dikelola oleh BP Tapera.
Lihat Juga :