Pembelian Pertalite dan Solar Dibatasi 120 Liter, Ini Kata Menteri ESDM

Jum'at, 16 September 2022 - 18:24 WIB
loading...
Pembelian Pertalite dan Solar Dibatasi 120 Liter, Ini Kata Menteri ESDM
Pemerintah berencana pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan solar subsidi. Foto/Dok Antara
A A A
JAKARTA - Pemerintah berencana pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan solar subsidi. Tujuannya agar penyaluran BBM ke masyarakat bisa lebih tepat sasaran.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan, implementasi dari pembatasan pembelian Pertalite dan solar masih menunggu revisi peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) termasuk juga petunjuk teknis pembelian BBM bersubsidi dan penugasan.

"Itu kan kalau 191 yang lama. Yang baru ini harus lebih pas, lebih tepat, karena memang keberpihakan pada masyarakat yang pendapatannya tidak sama, yang lebih mampu itu harus ada keberpihakan. Ini sedang diproses, semoga tidak lama," ujarnya saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (16/9/2022).



Arifin menilai uji coba pembatasan pembelian BBM bersubsidi yang saat ini sudah dijalankan Pertamina di SPBU diperuntukkan bagi kendaraan-kendaraan komersial roda empat. Sehingga, ketika revisi rampung, pembatasan dapat segera dijalankan.

"(mobil) Pajero pasti udah nggak boleh. Kendaraan angkut yang pakai solar juga banyak kan yang dimodifikasi tangkinya yang harusnya tangki 120 (liter) dimodifikasi jadi 200, 300. Jadi muatannya malah banyak BBM, habis itu kemana nggak tahu," tukasnya.

Sebelumnya, Pertamina memberlakukan uji coba pembatasan volume pembelian BBM bersubsidi, yakni Pertalite dan Solar.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan bahwasanya khusus untuk Pertalite, pembelian oleh kendaraan roda empat dibatasi maksimal sebanyak 120 liter per hari.

Menurut dia, uji coba pembatasan volume pembelian Pertalite ini hanya bersifat sementara dan belum tertuang dalam ketentuan resmi.

"Itu sementara saja sebagai default di sistem. Di mana kita sedang melakukan uji coba sistem dan infrastruktur," kata Irto, Jumat (16/9/2022).



Di sisi lain, khusus pembatasan kriteria kendaraan yang boleh menggunakan Pertalite, pihaknya masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

"Kami juga masih menunggu ketentuan kriteria kendaraan yang bisa menggunakan BBM subsidi yang nanti akan tertuang dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014," katanya.

Uji coba pembatasan volume pembelian ini sudah dilakukan sejak awal September 2022. Adapun skemanya, setiap kendaraan yang mengisi Pertalite maupun Solar di SPBU Pertamina akan dicatat nomor polisinya.



Pencatatan nomor ini hanya berlaku pada kendaraan yang belum mendaftar Subsidi Tepat MyPertamina. Sementara itu, bagi kendaraan yang sudah terdaftar di MyPertamina, hanya perlu menunjukkan QR Code saat bertransaksi dan otomatis akan terekam oleh sistem.

Bagi kendaraan yang sudah melebihi batas volume pembelian BBM per hari, maka secara sistem tidak akan dapat mengisi kembali. "Secara sistem akan di-lock, sehingga pompa tidak bisa mengisi lagi di atas itu," terang dia.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2122 seconds (0.1#10.140)