DPR Usul Subsidi Listrik 450 VA Akan Dihapus, Menteri ESDM: Jadi Sensitif

Minggu, 18 September 2022 - 09:00 WIB
loading...
DPR Usul Subsidi Listrik 450 VA Akan Dihapus, Menteri ESDM: Jadi Sensitif
Menteri ESDM Arifin Tasrif. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pengalihan daya pelanggan listrik 450 volt ampere (VA) menjadi 900 VA masih dilakukan pembahasan lebih mendalam. Pencabutan subsidi listrik tersebut merupakan usulan Badan Anggaran (Banggar) DPR.

"Pemerintah tengah fokus melakukan berbagai upaya perbaikan ketepatan sasaran subsidi listrik 450 VA. Pembaharuan data akan dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat secara nasional," kata Arifin melalui pernyataan resmi dikutip, di Jakarta, Minggu, (16/9/2022).



Menurut dia pengalihan pelanggan rumah tangga 450 VA menjadi 900 VA, kurang tepat diimplementasikan saat ini. Sebab peningkatan ke daya listrik 900 VA berpotensi meningkatkan penggunaan listrik yang selaras dengan peningkatan biaya.

"Kalau daya listrik naik pasti akan ada dampaknya. Otomatis pembayarannya yang mengikuti 900 VA. Nah itu kan nggak jelas, apalagi dikemukakan pada saat-saat seperti ini. Jadi sensitif," lanjut Arifin.

Di sisi lain, dengan adanya pandemi Covid-19, perubahan kondisi sosial juga mengalami perubahan, sehingga data subsidi listrik pelanggan 450 VA juga harus diperbarui berkala. Hal ini penting agar penyaluran subsidi energi bisa lebih tepat sasaran.

"Kalau penataan tepat sasaran, kami sedang proses mengarah itu supaya yang betul-betul menerima dan membutuhkan dapat manfaatnya," kata Arifin.



Kementerian ESDM telah memetakan data pembaruan subsidi listrik dengan tetap mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Selanjutnya, data tersebut akan diverifikasi ulang di lapangan.

"Kami sudah petakan tapi kita sudah update lagi. Karena dengan kejadian pandemi Covid-19, kondisi sekarang ini, kan pasti berubah. Harus ada yang kita update," ujar Arifin.

Upaya ini dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1253 seconds (0.1#10.140)