BPJS Ketenagakerjaan Gandeng KONI Beri Perlindungan Atlet
loading...
A
A
A
Apabila dalam masa pemulihan dan tidak dapat berkompetisi untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Selain manfaat tersebut, jika atlet meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat bertanding, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Namun apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima sebesar Rp42 juta. Selain itu 2 orang anak dari atlet juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta.
(Baca juga:BP Jamsostek Dinilai Telah Berinvestasi dengan Baik)
Dalam kesempatan tersebut juga hadir Sylvan Roderick Mandagi yang merupakan atlet hockey outdoor yang mengalami cedera saat bertanding di PON XX lalu. Dirinya membagikan pengalamannya mendapatkan perawatan dari BPJAMSOSTEK tanpa mengeluarkan biaya sedikitpun. Selain itu sampai dengan saat ini dirinya masih mendapatkan STMB karena masih dalam masa pemulihan pasca operasi.
Anggoro kembali menekankan bahwa seluruh manfaat yang diterima Sylvan merupakan bukti negara hadir memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja Indonesia. “Tentu dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK para atlet dapat lebih fokus dalam berlatih dan bertanding, sehingga prestasi terus meningkat dan mampu mengharumkan nama Indonesia di kancah dunia. Selain itu keluarga juga akan merasa tenang dan terjamin apabila terjadi risiko yang dialami oleh atlet yang merupakan tulang punggung keluarga, ada manfaat yang juga diberikan oleh BPJAMSOSTEK,” kata Anggoro.
Sementara itu Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Cilandak Wetty sapaan akrab Puspitaningsih mengatakan, BPJAMSOSTEK cabang Cilandak siap melayani dan melindungi atlet.
Perlindungan dari BPJAMSOSTEK untuk para atlet sangatlah diperlukan di mana resiko kecelakaan dalam melakukan aktivitas yang dilakukan dapat terjadi kapanpun tanpa diketahui. “Jika atlet mengalami cedera akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medisnya. Serta keluarga dari atlet menjadi lebih tenang dan terjamin, bila terjadi resiko kecelakaan yang dialami oleh atlet,” tutup Wetty.
Selain manfaat tersebut, jika atlet meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat bertanding, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Namun apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima sebesar Rp42 juta. Selain itu 2 orang anak dari atlet juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta.
(Baca juga:BP Jamsostek Dinilai Telah Berinvestasi dengan Baik)
Dalam kesempatan tersebut juga hadir Sylvan Roderick Mandagi yang merupakan atlet hockey outdoor yang mengalami cedera saat bertanding di PON XX lalu. Dirinya membagikan pengalamannya mendapatkan perawatan dari BPJAMSOSTEK tanpa mengeluarkan biaya sedikitpun. Selain itu sampai dengan saat ini dirinya masih mendapatkan STMB karena masih dalam masa pemulihan pasca operasi.
Anggoro kembali menekankan bahwa seluruh manfaat yang diterima Sylvan merupakan bukti negara hadir memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja Indonesia. “Tentu dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK para atlet dapat lebih fokus dalam berlatih dan bertanding, sehingga prestasi terus meningkat dan mampu mengharumkan nama Indonesia di kancah dunia. Selain itu keluarga juga akan merasa tenang dan terjamin apabila terjadi risiko yang dialami oleh atlet yang merupakan tulang punggung keluarga, ada manfaat yang juga diberikan oleh BPJAMSOSTEK,” kata Anggoro.
Sementara itu Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Cilandak Wetty sapaan akrab Puspitaningsih mengatakan, BPJAMSOSTEK cabang Cilandak siap melayani dan melindungi atlet.
Perlindungan dari BPJAMSOSTEK untuk para atlet sangatlah diperlukan di mana resiko kecelakaan dalam melakukan aktivitas yang dilakukan dapat terjadi kapanpun tanpa diketahui. “Jika atlet mengalami cedera akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medisnya. Serta keluarga dari atlet menjadi lebih tenang dan terjamin, bila terjadi resiko kecelakaan yang dialami oleh atlet,” tutup Wetty.
(dar)