Bijak Bermedia Sosial, Perbanyak Produksi Konten Positif di Era Digital

Sabtu, 01 Oktober 2022 - 23:23 WIB
loading...
Bijak Bermedia Sosial, Perbanyak Produksi Konten Positif di Era Digital
Ilustrasi content creator. Foto/pexels/ron iach
A A A
JAKARTA - Hadirnya teknologi digital mendorong manusia bermigrasi menjadi masyarakat digital. Banyak aktivitas yang kini melibatkan ruang digital.

Pengguna internet dan media sosial (medsos) pun bukan hanya orang tua dan dewasa, melainkan juga remaja dan anak-anak.

Memiliki kecakapan digital menjadi kebutuhan semua pengguna dari segala usia, agar dampak negatif dari internet dan media sosial dapat ditekan.

Merujuk data terbaru Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), jumlah pengguna internet di Indonesia saat ini mencapai 210 juta atau 77% dari populasi penduduk.

Berdasarkan data Hootsuite dan We Are Social bulan Februari 2022, penggunaan internet dan medsos di Indonesia berkisar 8 jam 36 menit per orang per hari. Untuk medsos saja berkisar rata-rata 197 menit alias lebih dari 3 jam dalam sehari. Artinya, interaksi di ruang digital sedemikian intens.

Dalam webinar bertema “Cerdaskan Generasi Muda dengan Bijak Bermedia Sosial” di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (29/9), Pengurus RTIK Provinsi Bali bidang Komunikasi Publik I Wayan Adi Karnawa mengatakan, dalam ruang digital, pengguna berinteraksi dengan orang dari berbagai latar belakang kultur. Interaksi tersebut menciptakan standar baru.

Di ruang digital pula, pengguna saling berkolaborasi. Maka, segala aktivitas di ruang digital ini memerlukan etika digital, yang mana ruang lingkupnya meliputi kesadaran, integritas, tanggung jawab, dan kebajikan.

Menghindari memproduksi ataupun menyebarkan konten-konten negatif merupakan salah satu netiket yang perlu diterapkan saat bermedia sosial.

Berdasarkan UU ITE, konten negatif ini meliputi konten yang melanggar kesusilaan, perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan, berita bohong, dan ujaran kebencian.

“Tindakan etis jika menemui konten negatif, pertama analisis konten negatif. Lalu, verifikasi konten negatif, tidak perlu mendistribusikan,” ujarnya, dikutip Sabtu (1/10/2022).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3235 seconds (0.1#10.140)