Mau Jual Emas? Ini Tips Raih Untung, Bukan Malah Buntung

Jum'at, 07 Oktober 2022 - 16:40 WIB
loading...
A A A
Emas perhiasan bisa berbentuk apa saja, seperti gelang, kalung, cincin atau bross, sedangkan emas Antam atau logam mulia berbentuk kotak. Kandungan kemurnian emas Antam lebih tinggi, hampir mendekati 100% atau 24 karat. Sementara emas perhiasan bervariasi antara 18 hingga 24 karat. Emas perhiasan memang terkadang harus dicampur unsur logam lain agar bisa dibentuk sesuai keinginan.

Emas Antam bisa dijual di tempat resmi, seperti Butik Emas Antam, Pegadaian, Bank Syariah, bursa berjangka, dan toko emas. Sementara, tempat penjualan emas perhiasan lebih terbatas.

2. Ketahui harga emas
Sebelum menjual emas, harus dicek terlebih dahulu harga emas yang berlaku. Patokannya adalah harga buyback (harga jual). Harga itu lebih murah dari harga beli. Harga itu bisa dicek di beberapa situs, seperti logammulia.com. Pastikan bahwa harga jual lebih tinggi dibanding harga saat membeli. Jika lebih tinggi Anda akan mendapat untung, jika lebih rendah jelas buntung.

3. Jual di tempat yang tepat
Untuk emas Antam bisa dijual di tempat-tempat yang sudah disebutkan tadi. Untuk menjual emas perhiasan, perlu dicatat beberapa faktor. Pertama, pastikan surat-surat emas perhiasan itu lengkap atau ada. Harga jual emas perhiasan juga ditentukan olah surat-suratnya, sebab toko emas kerap menjatuhkan harga untuk emas yang tak bersurat.

Cek di surat emas itu, apakah ada ketentuan harga harganya flat atau tidak. Kalau harga flat maka Anda tak bisa mendapatkan untung, meski bisa juga tak rugi, karena harga akan dipatok sesuai harga beli. Jika tidak ada ketentuan, jual di tempat saat membeli atau toko-toko emas resmi lainnya. Pastikan harga yang ditawarkan toko tak lebih rendah dari harga jual, apalagi ketika harga emas sedang tinggi.

Baca juga: Awas! Banjir Masih Intai Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Deras Siang hingga Sore

Langkah lainnya, juga bisa mensurvei harga jual emas di beberapa toko untuk mengetahui harga yang paling tinggi yang diberikan. Juallah di toko yang menawarkan harga paling tinggi.

(uka)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1677 seconds (0.1#10.140)