Curhatan Para Veteran, Uang Pensiunan Tak Menyesuaikan Inflasi dan Dianggap Beban APBN
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) memicu kenaikan harga barang maupun jasa. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pada September 2022 terjadi inflasi sebesar 1,17% secara bulanan (month-to-month/mtm). Adapun komponen yang mengalami inflasi atau kenaikan tertinggi adalah energi dan bahan makanan.
Inflasi yang terjadi tentunya membuat biaya hidup meningkat, dan untuk itulah inflasi biasanya ikut diperhitungkan dalam menghitung kenaikan upah minimum.
Namun, hal ini tidak berlaku sama untuk pensiunan. Ketua Umum Persatuan Pensiunan Indonesia Ermaya Suryadinata mengatakan, hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur tentang pembayaran uang pensiun dengan menyesuaikan kondisi perekonomian.
Bahkan, menurut dia, jika ada pensiunan yang masih menerima uang pensiun hingga hari ini, mereka hanya mendapat uang sebesar gaji yang dahulu mereka dapat saat masih bekerja.
"Bagaimana pensiunan ini seolah menjadi beban bagi APBN, itu menjadi pembahasan kita," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (10/10/2022).
Dia berharap dengan adanya organisasi yang mewadahi para pensiunan ini bisa mengakomodir aspirasi dari para pensiunan untuk menuntut hak-hak mereka dalam mendapatkan kesejahteraan.
"Kita berharap agar pensiunan itu merasa mendapatkan support dari organisasi ini untuk bisa hidup lebih sejahtera dan layak dalam kehidupannya," tuturnya.
Mantan gubernur Lemhannas RI itu menerangkan, pembayaran pensiunan saat ini hanya mengacu pada upah yang diterima pegawai semasa masih bekerja, namun belum mampu mengikuti kondisi ekonomi saat ini.
Sebut saja peningkatan inflasi, nilai tukar dolar AS yang menguat, sehingga membuat biaya hidup menjadi lebih tinggi.
Inflasi yang terjadi tentunya membuat biaya hidup meningkat, dan untuk itulah inflasi biasanya ikut diperhitungkan dalam menghitung kenaikan upah minimum.
Namun, hal ini tidak berlaku sama untuk pensiunan. Ketua Umum Persatuan Pensiunan Indonesia Ermaya Suryadinata mengatakan, hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur tentang pembayaran uang pensiun dengan menyesuaikan kondisi perekonomian.
Bahkan, menurut dia, jika ada pensiunan yang masih menerima uang pensiun hingga hari ini, mereka hanya mendapat uang sebesar gaji yang dahulu mereka dapat saat masih bekerja.
"Bagaimana pensiunan ini seolah menjadi beban bagi APBN, itu menjadi pembahasan kita," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (10/10/2022).
Dia berharap dengan adanya organisasi yang mewadahi para pensiunan ini bisa mengakomodir aspirasi dari para pensiunan untuk menuntut hak-hak mereka dalam mendapatkan kesejahteraan.
"Kita berharap agar pensiunan itu merasa mendapatkan support dari organisasi ini untuk bisa hidup lebih sejahtera dan layak dalam kehidupannya," tuturnya.
Mantan gubernur Lemhannas RI itu menerangkan, pembayaran pensiunan saat ini hanya mengacu pada upah yang diterima pegawai semasa masih bekerja, namun belum mampu mengikuti kondisi ekonomi saat ini.
Sebut saja peningkatan inflasi, nilai tukar dolar AS yang menguat, sehingga membuat biaya hidup menjadi lebih tinggi.