WNI Serang Awak Kabin, Pesawat Turkish Airline Mendarat Darurat di Medan

Rabu, 12 Oktober 2022 - 17:20 WIB
loading...
WNI Serang Awak Kabin, Pesawat Turkish Airline Mendarat Darurat di Medan
Pesawat Turkish Airlines Boeing 777 dengan nomor penerbangan TK56 tujuan Istanbul-Jakarta terpaksa mendarat darurat di Bandara Internasional Kualanamu (KNO) Medan karena WNI menyerang kru maskapai. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pesawat Turkish Airlines Boeing 777 dengan nomor penerbangan TK56 tujuan Istanbul-Jakarta terpaksa mendarat darurat di Bandara Internasional Kualanamu (KNO) Medan. Penyebabnya karena insiden penyerangan yang diduga dilakukan penumpang warga negara Indonesia (WNI) yang berprofesi sebagai pilot maskapai dalam negeri.



Dilansir FlightRadar24, pesawat dijadwalkan tiba di Jakarta pada hari Selasa pukul lima sore Waktu Indonesia Barat (WIB), namun karena adanya insiden tersebut, pesawat mendarat terlebih dahulu di Bandara Internasional Kualanamu, Medan.

Dalam video yang beredar di media sosial, salah seorang penumpang yang duduk di kursi kelas ekonomi tampak bersitegang dengan kru kabin. Penumpang, yang diduga seorang WNI itu, bahkan melayangkan pukulan ke kru sebelum akhirnya ditangkap, kemudian dihakimi oleh penumpang lain dan diikat.

"Ada penumpang membuat onar, nyerang FA (Flight attendant) sampe luka," tulis akun Twitter @EnricoE39 dikutip Rabu (12/10/2022).

Belum diketahui pasti latar belakang penumpang tersebut melakukan penyerangan terhadap kru. Namun, menurut unggahan akun Twitter @incrediblyamaze, penumpang WNI yang berbuat onar itu melempar botol minum dan air panas.

Pasca kejadian tersebut, MPI sudah berusaha untuk menghubungi pihak Angkasa Pura II untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut, namun hingga berita ini diturunkan, masih belum ada respon terkait hal tersebut.



Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pasal 412 ayat 4 menyebutkan bahwa, setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengganggu ketenteraman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Kementerian Perhubungan melalui Direktur Keamanan Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Budi Prayitno mengatakan, hingga kini pihaknya melalui otoritas bandara setempat, masih melakukan pemeriksaan. “Saat ini kami sedang mewawancarai pelaku, namun masih menunggu izin dari dokter yang merawat,” pungkasnya kepada MNC Portal.

(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1344 seconds (0.1#10.140)