Inilah Ketentuan Pangan Olahan yang Tak Perlu Izin Edar, Pentol Termasuk?

Rabu, 26 Oktober 2022 - 19:08 WIB
loading...
A A A
Produk lain yang tidak membutuhkan izin edar adalah pangan olahan yang dikemas dan dijual di hadapan pembeli. Misalnya warung kopi yang meracik langsung minuman di hadapan konsumen.

Selanjutnya ada pangan olahan dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung pada konsumen akhir, serta pangan siap saji juga tidak memerlukan izin edar.

"Tadi seperti ada pentol pakai gerobak, bakso gerobak dorong tidak wajib izin edar sebenarnya, hanya memerlukan sertifikat layak izin ke Dinas Kesehatan," tuturnya.



Meski begitu, untuk makanan siap saji seperti pentol dan bakso yang dibekukan (frozen food) tetap memerlukan izin MD, kecuali para pelaku usaha pangan bakso itu tidak menjualnya secara massal dan memasarkan ke ritel.

"Kemudian yang tidak memerlukan izin edar lain adalah produk yang mengalami pengolahan minimal pasca panen," tutup Rini.
(ind)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2064 seconds (0.1#10.140)