Mengenal Lebih Dekat 5 Jenis Investasi Syariah

Kamis, 27 Oktober 2022 - 07:45 WIB
loading...
A A A
Selain CWLS, Badan Wakaf Indonesia mengembangkan SLW yang merupakan singkatan dari Sukuk Linked Wakaf (SLW). CWLS dan SLW memiliki perbedaan prinsip dan cara berinvestasi. Jika CLWS merupakan produk wakaf, maka SLW adalah produk investasi. Selain itu, CWLS diterbitkan oleh pemerintah, sementara SLW diterbitkan oleh bank syariah sebagai mitra nazir.

Wakil Ketua BWI, Imam Teguh Saptono memaparkan ,bahwa pihak-pihak yang terikat pada CSLW tidak mendapatkan imbalan dari wakaf tunai yang dikeluarkan, berbeda dengan SLW yang merupakan investasi di atas tanah wakaf.

Di Indonesia, masih banyak tanah wakaf yang belum dioptimalkan karena nazir kekurangan biaya untuk membangun dan mengelola aset. Di sisi lain, tanah wakaf tidak boleh dijual, diwariskan, dan dihibahkan. Maka dari itu, SLW hadir sebagai wadah untuk membiayai pembangunan di atas tanah wakaf.

Jadi, bagaimana? Sudahkah Anda menentukan pilihan investasi terbaik? Apapun investasinya, pilihlah yang sesuai syariah supaya menjadi manfaat untuk dunia dan akhirat, seperti berwakaf di Dompet Dhuafa yang bisa dimulai mulai dari Rp10.000.

(akr)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6031 seconds (0.1#10.140)