Pos Indonesia Salurkan BSU Tahap 7 Besok, Ini Cara Cek Status Penerima dan Syarat Pencairan
Selasa, 01 November 2022 - 20:52 WIB
loading...
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (lima kiri) didampingi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo (empat kiri) dan Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) Faizal Rochmad Djoemadi (tiga kanan).
A
A
A
JAKARTA - Penyaluran b antuan subsidi upah (BSU) tahap 7 akan dimulai pada Rabu (2/11/2022), melalui PT Pos Indonesia. BSU akan diberikan kepada 3,6 juta tenaga kerja melalui Kantor Pos seluruh Indonesia.
Sebelumnya, BSU telah disalurkan kepada 9,2 juta tenaga kerja atau 71,64% dari total target penyaluran BSU kepada 14,6 juta tenaga kerja. Penyaluran BSU melalui dua mekanisme, yaitu melalui rekening penerima di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. Penyaluran melalui Kantor Pos dilakukan untuk tenaga kerja yang tidak memiliki rekening Himbara.
(Baca juga:Dana BSU Mulai Cair, Ini Cara Mengetahui Informasi BSU Peserta BPJAMSOSTEK)
Pencairan BSU melalui PT Pos Indonesia terbagi menjadi dua cara, yakni pekerja mendatangi langsung Kantor Pos atau melalui aplikasi Pospay. “Penerima BSU punya dua pilihan, mengambil secara langsung di Kantor Pos, atau Kantor Pos bekerja sama dengan BPJS di perusahaan-perusahaan untuk nanti istilahnya mengambil di tempat itu atau dibuatkan akun Pospay,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/11/2022).
Seperti apa mekanisme penyaluran BSU yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia? Simak informasinya, berikut ini.
Cara Mencairkan BSU 2022 di Kantorpos:
1. Cek status penerima BSU (pengecekan dilakukan melalui web Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, maupun aplikasi Pospay yang bisa diunduh di Play Store atau App Store)
2. Bila lolos atau tertera sebagai calon penerima
3. Datang ke Kantor Pos
4. Membawa KTP
Syarat Penerima BSU 2022:
1. WNI dibuktikan dengan KTP
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah
4. Dikecualikan untuk PNS dan TNI/Polri
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Sebelumnya, BSU telah disalurkan kepada 9,2 juta tenaga kerja atau 71,64% dari total target penyaluran BSU kepada 14,6 juta tenaga kerja. Penyaluran BSU melalui dua mekanisme, yaitu melalui rekening penerima di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. Penyaluran melalui Kantor Pos dilakukan untuk tenaga kerja yang tidak memiliki rekening Himbara.
(Baca juga:Dana BSU Mulai Cair, Ini Cara Mengetahui Informasi BSU Peserta BPJAMSOSTEK)
Pencairan BSU melalui PT Pos Indonesia terbagi menjadi dua cara, yakni pekerja mendatangi langsung Kantor Pos atau melalui aplikasi Pospay. “Penerima BSU punya dua pilihan, mengambil secara langsung di Kantor Pos, atau Kantor Pos bekerja sama dengan BPJS di perusahaan-perusahaan untuk nanti istilahnya mengambil di tempat itu atau dibuatkan akun Pospay,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/11/2022).
Seperti apa mekanisme penyaluran BSU yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia? Simak informasinya, berikut ini.
Cara Mencairkan BSU 2022 di Kantorpos:
1. Cek status penerima BSU (pengecekan dilakukan melalui web Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, maupun aplikasi Pospay yang bisa diunduh di Play Store atau App Store)
2. Bila lolos atau tertera sebagai calon penerima
3. Datang ke Kantor Pos
4. Membawa KTP
Syarat Penerima BSU 2022:
1. WNI dibuktikan dengan KTP
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah
4. Dikecualikan untuk PNS dan TNI/Polri
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Lihat Juga :