Pos Indonesia Salurkan BSU Tahap 7 Besok, Ini Cara Cek Status Penerima dan Syarat Pencairan

Selasa, 01 November 2022 - 20:52 WIB
loading...
Pos Indonesia Salurkan...
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (lima kiri) didampingi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo (empat kiri) dan Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) Faizal Rochmad Djoemadi (tiga kanan).
A A A
JAKARTA - Penyaluran b antuan subsidi upah (BSU) tahap 7 akan dimulai pada Rabu (2/11/2022), melalui PT Pos Indonesia. BSU akan diberikan kepada 3,6 juta tenaga kerja melalui Kantor Pos seluruh Indonesia.

Sebelumnya, BSU telah disalurkan kepada 9,2 juta tenaga kerja atau 71,64% dari total target penyaluran BSU kepada 14,6 juta tenaga kerja. Penyaluran BSU melalui dua mekanisme, yaitu melalui rekening penerima di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. Penyaluran melalui Kantor Pos dilakukan untuk tenaga kerja yang tidak memiliki rekening Himbara.

(Baca juga:Dana BSU Mulai Cair, Ini Cara Mengetahui Informasi BSU Peserta BPJAMSOSTEK)

Pencairan BSU melalui PT Pos Indonesia terbagi menjadi dua cara, yakni pekerja mendatangi langsung Kantor Pos atau melalui aplikasi Pospay. “Penerima BSU punya dua pilihan, mengambil secara langsung di Kantor Pos, atau Kantor Pos bekerja sama dengan BPJS di perusahaan-perusahaan untuk nanti istilahnya mengambil di tempat itu atau dibuatkan akun Pospay,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/11/2022).

Seperti apa mekanisme penyaluran BSU yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia? Simak informasinya, berikut ini.

Cara Mencairkan BSU 2022 di Kantorpos:
1. Cek status penerima BSU (pengecekan dilakukan melalui web Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, maupun aplikasi Pospay yang bisa diunduh di Play Store atau App Store)
2. Bila lolos atau tertera sebagai calon penerima
3. Datang ke Kantor Pos
4. Membawa KTP

Syarat Penerima BSU 2022:
1. WNI dibuktikan dengan KTP
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah
4. Dikecualikan untuk PNS dan TNI/Polri
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Masih Terbuka, Ada Pilihan 24 Kejuruan
Pemerintah Kaji Perusahaan...
Pemerintah Kaji Perusahaan Ikut Tanggung 30% Uang Saku Peserta Magang
Ramai Kabar Bantuan...
Ramai Kabar Bantuan Subsidi Upah 2026 Segera Cair, Kemnaker Angkat Suara
Rayakan HUT ke-279,...
Rayakan HUT ke-279, Pos Indonesia Tegaskan Komitmen Inovasi Berkelanjutan
Sukses Salurkan BSU...
Sukses Salurkan BSU 98%, Pos Indonesia Ungkap Jemput Bola hingga 3T Jadi Kunci
Jelang Batas Akhir,...
Jelang Batas Akhir, Penyaluran BSU di Kantorpos Jakarta Centrum Capai 80%
Link Daftar Pelatihan...
Link Daftar Pelatihan Vokasi Nasional 2026 untuk Lulusan SMA/SMK, Cek Benefitnya
BSU Guru Madrasah Macet,...
BSU Guru Madrasah Macet, Begini Penjelasan Kemenag
Kantorpos Salurkan BLTS...
Kantorpos Salurkan BLTS Kesra di Aceh Timur dan Kota Langsa
Rekomendasi
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
3 Pengamen di Bekasi...
3 Pengamen di Bekasi Coba Bakar Rumah Warga, Sempat Ditangkap dan Diselesaikan Melalui RJ
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Berita Terkini
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Infografis
Mudah Dilakukan, Ini...
Mudah Dilakukan, Ini Cara Melihat Formasi CPNS dan PPPK 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved