Kemnaker Minta Perusahaan Atur Strategi Cegah PHK
Rabu, 02 November 2022 - 17:03 WIB
loading...
Kemnaker menyatakan PHK adalah jalan terakhir yang harus dilakukan. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengimbau kepada pelaku usaha untuk mempertimbangkan lebih jauh sebelum mengambil keputusan pemutusan hubungan kerja ( PHK ) kepada karyawan. PHK harus menjadi jalan terakhir yang ditempuh perusahaan.
Baca juga: Gelombang PHK di Jabar Terus Terjadi, Tembus 79.000 Orang
"Kalau mencegah mungkin tidak bisa, kita mengimbau kepada perusahaan membuat strategi agar PHK bisa dihindarkan," kata Afriansyah kepada MNC Portal, Rabu (2/10/2022).
Pencegahan PHK bisa dilakukan misalnya dengan cara mengatur jam kerja yang lebih efisien untuk perusahaan. Jika upaya itu memang tak mampu mencegah perusahaan melakukan PHK, Kementerian Ketenagakerjaan sudah memiliki program untuk menghadapinya.
"Tetapi memang kita tidak bisa memaksa manajemen untuk bertahan, tentunya dari Kemenaker juga menyiapkan pola yang lain," kata Afriansyah.
Misal dengan adanya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang memberikan bantuan kepada korban PHK seperti uang tunai, konseling, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami PHK.
"JKP diharapkan bisa membantu masyarakat yang terdampak PHK, dengan menciptakan peluang usaha, skill yang baik sehingga mereka bisa berusaha sendiri," pungkas Afriansyah.
Baca juga: Gelombang PHK di Jabar Terus Terjadi, Tembus 79.000 Orang
"Kalau mencegah mungkin tidak bisa, kita mengimbau kepada perusahaan membuat strategi agar PHK bisa dihindarkan," kata Afriansyah kepada MNC Portal, Rabu (2/10/2022).
Pencegahan PHK bisa dilakukan misalnya dengan cara mengatur jam kerja yang lebih efisien untuk perusahaan. Jika upaya itu memang tak mampu mencegah perusahaan melakukan PHK, Kementerian Ketenagakerjaan sudah memiliki program untuk menghadapinya.
"Tetapi memang kita tidak bisa memaksa manajemen untuk bertahan, tentunya dari Kemenaker juga menyiapkan pola yang lain," kata Afriansyah.
Misal dengan adanya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang memberikan bantuan kepada korban PHK seperti uang tunai, konseling, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami PHK.
"JKP diharapkan bisa membantu masyarakat yang terdampak PHK, dengan menciptakan peluang usaha, skill yang baik sehingga mereka bisa berusaha sendiri," pungkas Afriansyah.
Lihat Juga :