Calon Deputi Gubernur BI Ini, Dukung Pengawasan Bank Tetap di OJK

Selasa, 07 Juli 2020 - 14:43 WIB
loading...
Calon Deputi Gubernur...
foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Juda Agung, salah seorang calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) , membeberkan dua upaya yang bisa dilakukan bank sentral dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait isu pengembalian wewenang pengawasan perbankan. Saat ini fungsi tersebut dipegang kendali oleh OJK yang sebelumnya merupakan wewenang penuh Bank Indonesia.

Kedua upaya tersebut adalah penguatan koordinasi dan masalah konglomerasi industri keuangan. Bila keduanya bisa diselesaikan, maka wewenang fungsi pengawasan tak menjadi soal, apakah ditempatkan di Bank Indonesia ataupun OJK.

"Jadi yang pertama adalah penguatan koordinasi. Kedua, cara mengatasi konglomerasi dari industri keuangan. Apakah itu di BI atau di OJK, menurut hemat kami apabila dua hal itu bisa diatasi, maka tempat tidak menjadi masalah," ujar Juda di Jakarta, Selasa (7/7/2020). ( Baca juga:Tiga Kandidat Bersaing Uji Kelayakan Deputi Gubernur BI Hari Ini )

Menurutnya, saat fungsi pengawasan perbankan dilepas bank sentral dan dipegang oleh OJK, ada sejumlah argumen yang berkembang. Pertama, untuk menghindari konflik kepentingan (conflict of interest).

Pasalnya, BI memiliki tugas utama melaksanakan kebijakan moneter. Bila bank sentral juga memegang kendali pengawasan bank, maka akan terjadi konflik kepentingan antara ekspansi likuiditas untuk penanganan bank dengan menjaga kestabilan nilai rupiah dari sisi moneter, dalam hal ini kestabilan inflasi dan kurs.

"Kalau pengawasan itu digabung ke dalam bank sentral yang fungsi pokoknya lebih kepada moneter, seringkali terjadi conflict of interest di dalam kebijakannya. Itulah mengapa di banyak negara, juga setelah tahun 1999 itu melakukan hal yang sama (pemisahan)," jelas Juda.

Argumen selanjutnya terkait dengan berkembangnya konglomerasi industri keuangan. Selain bank, industri keuangan juga mencakup asuransi, pasar modal, bancassurance, reksa dana, hingga perusahaan pembiayaan.

"Berkembangnya konglomerasi industri keuangan ini perlu pengawasan yang sifatnya terintegrasi. Dua argumen itu yang menyebabkan kenapa fungsi pengawasan perlu dipisah dari wewenang Bank Indonesia," urainya.

Ada pula argumen lainnya yang menyatakan bahwa pemisahan wewenang pengawasan bank dari BI harus dilakukan secara hati-hati. Sebab, bisa jadi di tengah jalan koordinasi antara Bank Indonesia dan OJK tak berjalan mulus.

Koordinasi yang dimaksud Juda adalah koordinasi antara kebijakan makroprudensial yang dipegang bank sentral dan mikroprudensial yang menjadi kewenangan OJK dalam penanganan sebuah bank. Dalam hal itu bank diawasi OJK secara langsung, sementara Bank Indonesia harus memberikan likuiditas dalam rangka lender of last resort.

"Sekarang persoalannya di mana? Apakah kita lebih penting koordinasi atau lebih penting argumen terkait pemisahan (wewenang fungsi pengawasan bank). Kalau menurut hemat kami sekarang ini persoalannya adalah koordinasi harus diperkuat. Itu fakta yang kita hadapi. Koordinasi harus diperkuat antara bank sentral dengan pengawas (OJK)," tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Keyakinan Konsumen Terhadap...
Keyakinan Konsumen Terhadap Kondisi Ekonomi Mulai Terkikis di Maret 2025, Begini Kata BI
Cadangan Devisa Maret...
Cadangan Devisa Maret 2025 Meningkat Jadi USD157,1 Miliar, Ini 2 Sumber Utamanya
Gara-gara Tarif Trump,...
Gara-gara Tarif Trump, Rupiah Ambruk Nyaris Tembus Rp17.000 per Dolar AS
Trump Kenakan Tarif...
Trump Kenakan Tarif Impor 32% ke Indonesia, Ini yang Dilakukan BI
Resmi Diberhentikan,...
Resmi Diberhentikan, Ini 3 Pejabat Tinggi BI yang Jadi Komisaris Bank BUMN
Rupiah Ambruk hingga...
Rupiah Ambruk hingga Sentuh Rp16.622, BI Sebut Beda Cerita dengan Krismon 1998
Apakah Bisa Tukar Uang...
Apakah Bisa Tukar Uang Baru secara Online?
BI Proyeksikan Ekonomi...
BI Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 4,7% hingga 5,5% di 2025
BI Guyur Likuiditas...
BI Guyur Likuiditas Rp291,8 Triliun, Bank BUMN hingga Asing Terima Jatah
Rekomendasi
161 Calon Hakim Agung...
161 Calon Hakim Agung dan 18 Hakim Ad Hoc HAM Lolos Seleksi Administrasi
Ngaku Dengar Bisikan...
Ngaku Dengar Bisikan Gaib, Pria Nekat Pakai Mukena Salat di Saf Perempuan Masjid Mataram
Uni Eropa Larang Calon...
Uni Eropa Larang Calon Anggotanya Rayakan Kemenangan Perang Dunia II di Moskow
Berita Terkini
Pelayanan Haji Makin...
Pelayanan Haji Makin Nyaman, BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah
35 menit yang lalu
Kongres 2025, IATMI...
Kongres 2025, IATMI Didorong Majukan Energi di Indonesia
59 menit yang lalu
Trump Mencla-mencle,...
Trump Mencla-mencle, Kini Mau Tunda Tarif Impor Mobil
1 jam yang lalu
Daftar Perusahaan yang...
Daftar Perusahaan yang Pernah Dipimpin dan Dikelola La Nyalla Mattalitti
1 jam yang lalu
IHSG Ditutup Menghijau...
IHSG Ditutup Menghijau 1,15% ke Level 6.441 Sore Ini
2 jam yang lalu
Danantara dan Qatar...
Danantara dan Qatar Sepakat Bentuk Dana Investasi Bersama, Nilainya Tembus Rp64 Triliun
2 jam yang lalu
Infografis
Wilayahnya Berdekatan,...
Wilayahnya Berdekatan, Negara-negara Ini Belum Serang Israel di 2024
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved