Calon Deputi Gubernur BI Ini, Dukung Pengawasan Bank Tetap di OJK
Selasa, 07 Juli 2020 - 14:43 WIB
loading...
foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Juda Agung, salah seorang calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) , membeberkan dua upaya yang bisa dilakukan bank sentral dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait isu pengembalian wewenang pengawasan perbankan. Saat ini fungsi tersebut dipegang kendali oleh OJK yang sebelumnya merupakan wewenang penuh Bank Indonesia.
Kedua upaya tersebut adalah penguatan koordinasi dan masalah konglomerasi industri keuangan. Bila keduanya bisa diselesaikan, maka wewenang fungsi pengawasan tak menjadi soal, apakah ditempatkan di Bank Indonesia ataupun OJK.
"Jadi yang pertama adalah penguatan koordinasi. Kedua, cara mengatasi konglomerasi dari industri keuangan. Apakah itu di BI atau di OJK, menurut hemat kami apabila dua hal itu bisa diatasi, maka tempat tidak menjadi masalah," ujar Juda di Jakarta, Selasa (7/7/2020). ( Baca juga:Tiga Kandidat Bersaing Uji Kelayakan Deputi Gubernur BI Hari Ini )
Menurutnya, saat fungsi pengawasan perbankan dilepas bank sentral dan dipegang oleh OJK, ada sejumlah argumen yang berkembang. Pertama, untuk menghindari konflik kepentingan (conflict of interest).
Pasalnya, BI memiliki tugas utama melaksanakan kebijakan moneter. Bila bank sentral juga memegang kendali pengawasan bank, maka akan terjadi konflik kepentingan antara ekspansi likuiditas untuk penanganan bank dengan menjaga kestabilan nilai rupiah dari sisi moneter, dalam hal ini kestabilan inflasi dan kurs.
"Kalau pengawasan itu digabung ke dalam bank sentral yang fungsi pokoknya lebih kepada moneter, seringkali terjadi conflict of interest di dalam kebijakannya. Itulah mengapa di banyak negara, juga setelah tahun 1999 itu melakukan hal yang sama (pemisahan)," jelas Juda.
Argumen selanjutnya terkait dengan berkembangnya konglomerasi industri keuangan. Selain bank, industri keuangan juga mencakup asuransi, pasar modal, bancassurance, reksa dana, hingga perusahaan pembiayaan.
Kedua upaya tersebut adalah penguatan koordinasi dan masalah konglomerasi industri keuangan. Bila keduanya bisa diselesaikan, maka wewenang fungsi pengawasan tak menjadi soal, apakah ditempatkan di Bank Indonesia ataupun OJK.
"Jadi yang pertama adalah penguatan koordinasi. Kedua, cara mengatasi konglomerasi dari industri keuangan. Apakah itu di BI atau di OJK, menurut hemat kami apabila dua hal itu bisa diatasi, maka tempat tidak menjadi masalah," ujar Juda di Jakarta, Selasa (7/7/2020). ( Baca juga:Tiga Kandidat Bersaing Uji Kelayakan Deputi Gubernur BI Hari Ini )
Menurutnya, saat fungsi pengawasan perbankan dilepas bank sentral dan dipegang oleh OJK, ada sejumlah argumen yang berkembang. Pertama, untuk menghindari konflik kepentingan (conflict of interest).
Pasalnya, BI memiliki tugas utama melaksanakan kebijakan moneter. Bila bank sentral juga memegang kendali pengawasan bank, maka akan terjadi konflik kepentingan antara ekspansi likuiditas untuk penanganan bank dengan menjaga kestabilan nilai rupiah dari sisi moneter, dalam hal ini kestabilan inflasi dan kurs.
"Kalau pengawasan itu digabung ke dalam bank sentral yang fungsi pokoknya lebih kepada moneter, seringkali terjadi conflict of interest di dalam kebijakannya. Itulah mengapa di banyak negara, juga setelah tahun 1999 itu melakukan hal yang sama (pemisahan)," jelas Juda.
Argumen selanjutnya terkait dengan berkembangnya konglomerasi industri keuangan. Selain bank, industri keuangan juga mencakup asuransi, pasar modal, bancassurance, reksa dana, hingga perusahaan pembiayaan.
Lihat Juga :