Ciut Dipanggil Kemnaker, Waroeng SS Batalkan Pemotongan Gaji Karyawan Penerima BSU

Kamis, 03 November 2022 - 17:42 WIB
loading...
Ciut Dipanggil Kemnaker, Waroeng SS Batalkan Pemotongan Gaji Karyawan Penerima BSU
Manajemen Waroeng SS batalkan pemotongan gaji. Foto/iNews.id
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) berhasil mengubah keputusan manajemen Waroeng Spesial Sambal (SS) yang akan melakukan pemotongan gaji terhadap karyawannya yang menerima bantuan subsidi upah (BSU). Manajemen Waroeng SS akhirnya membatalkan kebijakan itu setelah dipanggil Kemnaker.



Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor Disnakertrans DIY, pihak Waroeng SS mencabut surat direktur perusahaan itu perihal penyikapan bantuan subsidi upah (BSU) personel Waroeng SS Indonesia, sehingga pengurangan gaji sebesar Rp300 ribu per bulan tidak jadi dilaksanakan bagi penerima BSU.

"Alhamdulilah direktur Waroeng SS setelah diperiksa dan diberikan penjelasan, akhirnya secara sadar membatalkan rencana pengurangan upah bagi pekerja penerima BSU. Pimpinan Waroeng SS tidak akan melakukan pemotongan upah terhadap pekerja yang menerima BSU dari pemerintah,” kata Haiyani Rumondang, Kamis (3/11/2022).

Haiyani menegaskan bahwa saat ini perusahaan sudah berkomitmen, dan bersepakat untuk tidak akan ada pemotongan gaji kepada karyawan yang menerima BSU dari pemerintah.

"Akhirnya permasalahan ini telah diselesaikan dengan baik. Perusahaan telah memahami, sepakat, dan berkomitmen tidak akan ada pemotongan gaji bagi pekerja yang menerima BSU,” jelas Haiyani.

Kemnaker mendorong semua pihak untuk melakukan dialog sosial manakala terjadi persoalan dan permasalahan di perusahaan, termasuk terkait BSU. Persoalan yang terjadi di Waroeng SS ini hendaknya menjadi pelajaran semua pihak sehingga kejadian serupa tidak terulang.



“Saya mengimbau kepada perusahaan untuk selalu berkomunikasi dengan Disnaker atau Kemnaker secara intens untuk mencegah dan menangani potensi permasalahan ketenagakerjaan," pungkasnya.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1758 seconds (0.1#10.140)