Heboh Gagal Ginjal Akut, Kemendag Atur Impor Bahan Baku Obat Sirup

Jum'at, 04 November 2022 - 17:38 WIB
loading...
Heboh Gagal Ginjal Akut, Kemendag Atur Impor Bahan Baku Obat Sirup
Kemendag bakal memasukkan bahan baku obat sirup yang berpotensi menyebabkan gangguan ginjal ke dalam kategori lartas dan diatur importasinya. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal memasukkan bahan baku obat sirup yang berpotensi menyebabkan gangguan ginjal ke dalam kategori larangan terbatas (lartas) dan diatur importasinya.

Usulan itu disampaikan Kemendag sebagai solusi untuk mencegah meluasnya kasus gagal ginjal akut yang belakangan ini menelan korban anak-anak.

“Untuk mencegah terulangnya kejadian gagal ginjal di masa depan dan untuk melindungi masyarakat, pemerintah saat ini tengah membahas usulan lartas atas importasi bahan baku obat berupa Propilen Glikol (PG) dan Polietilen Glikol (PEG),” ujar Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Didi Sumedi di Jakarta, Jumat (4/11/2022).

Adapun pembahasan tersebut melibatkan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Kemenko Bidang Perekonomian, BPOM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Lembaga National Single Window (LNSW).



Menurut Didi, hingga saat ini importasi bahan kimia Propilena Glikol (HS Code 29053200) dan Polietilena Glikol (HS Code 34042000) yang digunakan sebagai bahan baku obat tidak termasuk dalam kategori lartas. Sehingga, komoditas tersebut tidak termasuk dalam importasi yang diatur oleh Kemendag.

Kini, bahan baku obat tersebut ditengarai mengandung cemaran Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG), dan Etilen Glikol Butil Eter (EGBE) yang menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak-anak.

"Hingga saat ini, importasi Ropilena Glikol dan Polietilena Glikol memang belum diatur importasinya oleh Kementerian Perdagangan karena komoditas tersebut tidak termasuk dalam lartas. Begitu pula dengan aturan importasi untuk bahan kimia Sorbitol (HS Code 29054400), Gliserin/Gliserol (HS Code 29054500), Etilen Glikol (EG) (HS Code 29053100), Etilen Glikol (EG) (HS Code 29053100), Dietilen Glikol (DEG) (HS Code 29094100) juga tidak termasuk komoditas yang diatur importasinya oleh Kementerian Perdagangan," urainya.



Sementara itu, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Edy Halim mengungkapkan, bahan baku obat sirop yang membahayakan ginjal itu diduga karena terkontaminasi dengan produk lain saat proses impor. Terkait hal ini, BPKN tengah menelusuri lebih lanjut.

"Kita nanti lihat hasil yang ditemukan ya, yang jelas campuran kimia dipakai untuk beberapa kemasan produk seperti obat, makanan, minuman, nah campuran kontaminasi itu selalu ada," kata Rizal saat konferensi pers kasus gagal ginjal akut di Menteng Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2022).



Menurut dia, setiap temuan nantinya akan ditindaklanjuti. BPKN pun juga meminta kerja sama dari pemerintah untuk segera melakukan audit, mulai dari pra registrasi, registrasi, pemberian izin edar, sampai pada peredaran di pasar.

"Audit total. Dicek lagi untuk industri farmasi dari produksi hingga distribusinya, dari sisi pelaku usaha, bahan bakunya diambil dari mana, apakah kalau impor itu bagaimana mekanismenya, kalau dari dalam negeri dari mana bahannya," tukasnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2495 seconds (0.1#10.140)