Perbedaan Ongkos Naik Haji Plus dan Reguler, Haji Khusus Bisa Capai Rp390 Juta!

Sabtu, 12 November 2022 - 16:06 WIB
loading...
Perbedaan Ongkos Naik...
Perbedaan ongkos naik haji atau plus dengan haji reguler cukup mencolok. Ilustrasi Foto/Reuters
A A A
JAKARTA - Perbedaan ongkos naik haji atau ONH plus dengan haji reguler cukup mencolok, bisa mencapai ratusan juta. Namun, pertimbangan waktu antrean yang lebih singkat membuat masyarakat yang ingin berhaji rela merogoh kocek lebih dalam dengan memilih ONH plus alias haji plus.

Sebagai catatan, jemaah haji Indonesia terbagi atas dua kelompok besar, yakni haji reguler dan haji khusus. Merujuk UU Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, jemaah haji reguler adalah jemaah haji yang menjalankan ibadah haji yang diselenggarakan oleh Menteri.

Sedangkan jemaah haji khusus adalah mereka yang menjalankan ibadah haji yang diselenggarakan oleh pihak swasta atau Penyelenggara Ibadah Haji khusus (PIHK). Meski pelaksanaannya ditangani pihak swasta, haji khusus atau haji plus tetap dalam pengawasan Kementerian Agama (Kemenag).

Sebagaimana diketahui, seiring meningkatnya peminat ibadah haji, antrean atau waktu tunggu calon jemaah haji Indonesia makin panjang dan lama.

Mengutip laman haji.kemenag.go.id, saat ini antrean haji reguler rata-rata sudah di atas 30 tahun, bahkan ada yang mencapai 98 tahun!. Hal ini tentu menjadi kendala bagi calon jemaah yang sudah berumur, belum lagi stamina dan kondisi kesehatan yang menurun seiring pertambahan usia.

Haji khusus menawarkan antrean yang lebih pendek, yaitu sekitar 7-8 tahun. Tak hanya masa tunggu yang singkat, fasilitas yang ditawarkan pun ada yang setara VVIP.

Durasi haji plus juga biasanya lebih singkat yaitu rata-rata berkisar 25-27 hari. Sementara untuk haji reguler dilaksanakan di Tanah Suci sekitar 40 hari.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelang Berangkat Haji,...
Jelang Berangkat Haji, Purbaya Siapkan Doa Khusus untuk Ekonomi Nasional
Kompleks Haji Indonesia...
Kompleks Haji Indonesia di Makkah Ditargetkan Tampung 22.000 Jemaah
Mekanisme Kuota dan...
Mekanisme Kuota dan Biaya Haji 2025: Mengupas Tuntas Peran Pemerintah dan Swasta
PosIND dan Bank Muamalat...
PosIND dan Bank Muamalat Permudah Pendaftaran Haji Melalui 4.800 Kantor Pos
Unit Usaha Syariah Bank...
Unit Usaha Syariah Bank Jatim Raih Tiga Penghargaan dari BPKH
Angkasa Pura Siapkan...
Angkasa Pura Siapkan 13 Bandara Layani Penerbangan Haji Tahun 2024
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Rekomendasi
Dari Iran ke Indonesia,...
Dari Iran ke Indonesia, Pesepeda Arezoo Tampil Memukau Lewat Sentuhan Ade Fitri Kirana
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
Menkes: Orang Gaji Rp15...
Menkes: Orang Gaji Rp15 Juta Pasti Lebih Sehat dan Pintar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved