Resah Soal Perubahan Formula Upah, Pengusaha Minta Pemerintah Tetap Mengacu ke Aturan Lama

Kamis, 17 November 2022 - 07:20 WIB
loading...
Resah Soal Perubahan...
Ketua DPP Apindo Jawa Barat Ning Wahyu. Foto/tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah menarik aturan baru soal kenaikan Upah Minimum Provinsi atau Kota (UMP/UMK) tahun 2023. Hal ini menyusul kabar bahwa pemerintah mengubah formula kebijakan dalam penentuan upah minimum untuk tahun depan.

Apindo berharap, pemerintah masih menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai acuan dalam menetapkan upah minimum.

"Sudah dari pagi handphone dapat pesan. Banyak yang menanyakan ke saya soal rumor atau isu bahwa PP 36 Tahun 2021 akan mengalami perubahan. Para pengusaha amat sangat khawatir dengan isu ini," ungkap Ketua DPP Apindo Jawa Barat Ning Wahyu dalam jumpa pers, dikutip Kamis (17/11/2022).

Ning menilai pemerintah dalam menetapkan kebijakan terkesan mendadak. Pihaknya juga mengaku tidak diberi kesempatan untuk duduk bersama memberikan masukan.

"Pengusaha merasa adanya ketidakpastian hukum. Kok tiba tiba berubah, tiba-tiba banget. Sekarang itu kita baru dengar dan terus tiba-tiba mau diimplementasikan. Mestinya kita memang diajak bicara untuk menentukan poin-poin apa yang sekiranya memang bisa dibicarakan," tukasnya.

Baca juga: Pengusaha Sebut Kenaikan Upah Ideal 9% di 2023

Lebih lanjut Ning mengutarakan bahwa daya saing di Indonesia masih belum kuat meskipun saat ini sebenarnya Indonesia memiliki momentum yang sangat baik untuk mengundang investor dan memang banyak investasi yang masuk ke Indonesia terutama di sektor padat karya.

Mereka beranggapan bahwa Indonesia ini adalah negara yang masih memiliki daya saing meskipun itu tidak berarti sama di semua provinsi atau kabupaten/kota.

"Mereka kalau investasi ke Indonesia memilih daerah-daerah dengan daya saing yang masih bisa mereka raih. Contohnya kalau kita di Jawa tengah maka tempat tempatnya itu yang jauh dari kota, misalnya Salatiga, Boyolali yang dasarnya UMK-nya masih di bawah Rp2 juta," ungkapnya. "Sementara kalau di Jawa Barat, padat karya di daerah Garut yang UMK-nya juga masih di kisaran hampir Rp2 juta," imbuhnya.

Hal tersebut, kata Ning, menunjukkan bahwa daya saing ini memiliki poin yang sangat penting dalam membuat keputusan untuk bertahan di dunia padat karya.

Baca juga: Tuntut Upah Minimum 2023 Naik 12%, Pentolan Buruh Yakin Menaker Pakai Dasar Rasional

Oleh karena itu, DPP Apindo Jawa Barat berharap PP No. 36 Tahun 2021 ini tetap dipertahankan dan tidak muncul formula baru. Pasalnya, jika hal itu tidak terwujud akan memberi dampak besar kepada industri padat karya khususnya di Jawa Barat.

"Saya masih beranggapan dan mudah-mudahan apa yang kita dengar bahwa apa yang nanti PP 36 2021 ini akan berubah kemudian akan ada perubahan formula tidak terjadi. Sebab, itu mempunyai impact yang luar biasa kepada dunia usaha. Maka, saya sangat berharap itu hanya sekedar isu," tandasnya.

Adapun dampak ekstremnya, menurut Ning, adalah pengurangan karyawan. "Bahayanya, pengurangan karyawan bisa bertambah. Di Jawa Barat saja khusus anggota Apindo, itu totalnya sudah lebih dari 80.000 orang, jadi ini tidak main main," pungkas Ning.

(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Ambruk Tembus...
Rupiah Ambruk Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pengusaha Ritel Sport Jantung
Debat Ketiga Calon Ketua...
Debat Ketiga Calon Ketua Hipmi Menyoroti Investasi, Hilirisasi hingga Pasar Modal
Pengusaha Respons Ekspor...
Pengusaha Respons Ekspor Sawit-Batu Bara lewat PT DSI: Minta Bertahap dan Kepastian Hukum
Rupiah Berantakan Sentuh...
Rupiah Berantakan Sentuh Rp17.500, Pengusaha Cemaskan Kelangsungan Bisnis
Pengusaha Diminta Tak...
Pengusaha Diminta Tak Usah Was-was Soal Pemeriksaan WP Tax Amnesty Jilid II
Pemerintah Kaji Perusahaan...
Pemerintah Kaji Perusahaan Ikut Tanggung 30% Uang Saku Peserta Magang
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Canda Prabowo ke HIPMI:...
Canda Prabowo ke HIPMI: Pengusaha Indonesia Banyak Dosanya
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Rekomendasi
Didesak Tegaskan Sikap...
Didesak Tegaskan Sikap ke Pemerintahan Prabowo, PDIP: Memangnya Jazilul Siapa?
Davina Karamoy Kembalikan...
Davina Karamoy Kembalikan Uang Saku dari Hanania Travel ke Penyidik
Selain Dokter Tifa,...
Selain Dokter Tifa, Polda Metro Jaya Juga Tangkap Roy Suryo
Berita Terkini
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
Akuisisi Aster Jadi...
Akuisisi Aster Jadi Titik Balik Chandra Asri Group, Diversifikasi Bisnis Mulai Dongkrak Kinerja
62 Juta Barel Minyak...
62 Juta Barel Minyak dari Selat Hormuz Siap Banjiri Kilang Asia
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
Menghadapi Tekanan Ekonomi,...
Menghadapi Tekanan Ekonomi, Agen Asuransi Jiwa Terus Tingkatkan Kapasitas lewat MDRT Day 2026
7 BUMN Kolaborasi Gelar...
7 BUMN Kolaborasi Gelar Blue Impact, Lestarikan Terumbu Karang dan Berdayakan Masyarakat Pesisir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved