Resah Soal Perubahan Formula Upah, Pengusaha Minta Pemerintah Tetap Mengacu ke Aturan Lama

Kamis, 17 November 2022 - 07:20 WIB
loading...
Resah Soal Perubahan Formula Upah, Pengusaha Minta Pemerintah Tetap Mengacu ke Aturan Lama
Ketua DPP Apindo Jawa Barat Ning Wahyu. Foto/tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah menarik aturan baru soal kenaikan Upah Minimum Provinsi atau Kota (UMP/UMK) tahun 2023. Hal ini menyusul kabar bahwa pemerintah mengubah formula kebijakan dalam penentuan upah minimum untuk tahun depan.

Apindo berharap, pemerintah masih menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai acuan dalam menetapkan upah minimum.

"Sudah dari pagi handphone dapat pesan. Banyak yang menanyakan ke saya soal rumor atau isu bahwa PP 36 Tahun 2021 akan mengalami perubahan. Para pengusaha amat sangat khawatir dengan isu ini," ungkap Ketua DPP Apindo Jawa Barat Ning Wahyu dalam jumpa pers, dikutip Kamis (17/11/2022).

Ning menilai pemerintah dalam menetapkan kebijakan terkesan mendadak. Pihaknya juga mengaku tidak diberi kesempatan untuk duduk bersama memberikan masukan.

"Pengusaha merasa adanya ketidakpastian hukum. Kok tiba tiba berubah, tiba-tiba banget. Sekarang itu kita baru dengar dan terus tiba-tiba mau diimplementasikan. Mestinya kita memang diajak bicara untuk menentukan poin-poin apa yang sekiranya memang bisa dibicarakan," tukasnya.



Lebih lanjut Ning mengutarakan bahwa daya saing di Indonesia masih belum kuat meskipun saat ini sebenarnya Indonesia memiliki momentum yang sangat baik untuk mengundang investor dan memang banyak investasi yang masuk ke Indonesia terutama di sektor padat karya.

Mereka beranggapan bahwa Indonesia ini adalah negara yang masih memiliki daya saing meskipun itu tidak berarti sama di semua provinsi atau kabupaten/kota.

"Mereka kalau investasi ke Indonesia memilih daerah-daerah dengan daya saing yang masih bisa mereka raih. Contohnya kalau kita di Jawa tengah maka tempat tempatnya itu yang jauh dari kota, misalnya Salatiga, Boyolali yang dasarnya UMK-nya masih di bawah Rp2 juta," ungkapnya. "Sementara kalau di Jawa Barat, padat karya di daerah Garut yang UMK-nya juga masih di kisaran hampir Rp2 juta," imbuhnya.

Hal tersebut, kata Ning, menunjukkan bahwa daya saing ini memiliki poin yang sangat penting dalam membuat keputusan untuk bertahan di dunia padat karya.



Oleh karena itu, DPP Apindo Jawa Barat berharap PP No. 36 Tahun 2021 ini tetap dipertahankan dan tidak muncul formula baru. Pasalnya, jika hal itu tidak terwujud akan memberi dampak besar kepada industri padat karya khususnya di Jawa Barat.

"Saya masih beranggapan dan mudah-mudahan apa yang kita dengar bahwa apa yang nanti PP 36 2021 ini akan berubah kemudian akan ada perubahan formula tidak terjadi. Sebab, itu mempunyai impact yang luar biasa kepada dunia usaha. Maka, saya sangat berharap itu hanya sekedar isu," tandasnya.

Adapun dampak ekstremnya, menurut Ning, adalah pengurangan karyawan. "Bahayanya, pengurangan karyawan bisa bertambah. Di Jawa Barat saja khusus anggota Apindo, itu totalnya sudah lebih dari 80.000 orang, jadi ini tidak main main," pungkas Ning.

(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6349 seconds (0.1#10.140)