Jor-joran Rekrut Karyawan Berujung PHK Massal, Kelewat Pede?

Selasa, 22 November 2022 - 16:18 WIB
loading...
A A A


Menurut Bhima, pemerintah harus turun tangan memastikan korban PHK baik karyawan tetap maupun karyawan kontrak yang diputus masa kerjanya wajib mendapatkan hak-hak sesuai peraturan ketenagakerjaan.

Lantaran skala PHK-nya masif, lanjut dia, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga harus membuat posko untuk menampung apabila ada hak pekerja yang tidak dibayar penuh, maupun ditangguhkan seperti pesangon, dan sebagainya.



Terakhir, dia menyarakan agar pemerintah mempersiapkan lapangan kerja baru. Dia menyontohkan, bagi korban PHK startup dapat diserap ke anak cucu BUMN.

Hal ini untuk menghindari bysteresis atau pelemahan keahlian karena korban PHK digital yang notabene adalah pekerja dengan keahlian tinggi menganggur terlalu lama.
(ind)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1278 seconds (0.1#10.140)