Hidupkan Kembali Ekspor Kerapu Hidup, Ini Penjelasan Menteri Edhy
loading...
A
A
A
JAKARTA - Regulasi di bidang kelautan dan perikanan harus berpihak pada masyarakat, terutama nelayan, pembudidaya, dan pengolah/pemasar hasil perikanan. Karenanya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menegaskan tak ingin menghasilkan kebijakan berdasarkan prasangka.
Dalam kunjungannya ke Lamongan, Jawa Timur, Menteri Edhy memaparkan dirinya telah mengizinkan kapal pengangkut ikan untuk membeli secara langsung kerapu hidup dari pembudidaya.
"Saya tidak mau mengambil keputusan yang prejudice, berburuk sangka. Kita lihat dan kita bikin aturan yang mengikat, sangat bisa untuk kita kontrol," jelas Menteri Edhy di Jakarta, Kamis (9/7/2020).
Menurutnya, pelarangan pengangkutan ikan hidup, terutama kerapu, justru merugikan para pembudidaya. Terlebih harga komoditas tersebut semakin tinggi jika dijual secara hidup di pasar Jepang, Korea, China, Hong Kong dan Taiwan. Sebaliknya, harga kerapu akan anjlok jika dijual dalam keadaan mati.
(Baca Juga: KKP Klaim Kebijakan Lobster dan Cantrang untuk Kesejahteraan)
"Dulu ada kapal yang boleh mengambil dari seluruh wilayah Indonesia, ada aturannya dihentikan. Akibatnya kita kehilangan pasar. Nah ini sekarang kami hidupkan kembali," urainya.
Dikatakan Menteri Edhy, kekhawatiran adanya penyelundupan narkoba, senjata, dan bahan peledak diyakini bisa diatasi dengan sinergitas antara TNI, Polri, serta berbagai instansi untuk melakukan pengawasan. Bahkan, tegas dia, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tak akan segan mencabut izin perusahaan yang melanggar ketentuan.
"Yang diambil apa yang diturunkan apa kan kelihatan. Saya izinkan masuk, pastikan beli ikan dengan harga terjamin dan berikutnya kalau ada pelanggaran langsung kita blacklist dan cabut izinnya," tegasnya.
Kebijakan ini kata dia, sekaligus menunjukkan upaya KKP dalam mendorong peningkatan ekspor kerapu. Terbukti, volume ekspor kerapu meningkat sebesar 5,4% per tahun, dari 153.000 ton menjadi 188.000 ton. Sedangkan tren kenaikan nilai ekspor kerapu sebesar 4,6% per tahun, dari USD261 juta menjadi USD303 juta USD. "Alhamdulillah sekarang berjalan, bukti dari ini semua, ekspor kerapu tumbuh 5%. Ini akan terus kita dorong," tandasnya.
Sebagai informasi, kegiatan budidaya di Kampung Kerapu diusahakan pada lahan tambak seluas 277,6 ha oleh 135 Rumah Tangga Pembudidaya (RTP). Mereka tergabung dalam 5 pokdakan Bhakti Usaha I dan II, Bangkit Bersama, Metro Fish Marine dan Indo Marine. Kerapu yang dibudidayakan adalah jenis kerapu lumpur dan cantang.
Dalam kunjungannya ke Lamongan, Jawa Timur, Menteri Edhy memaparkan dirinya telah mengizinkan kapal pengangkut ikan untuk membeli secara langsung kerapu hidup dari pembudidaya.
"Saya tidak mau mengambil keputusan yang prejudice, berburuk sangka. Kita lihat dan kita bikin aturan yang mengikat, sangat bisa untuk kita kontrol," jelas Menteri Edhy di Jakarta, Kamis (9/7/2020).
Menurutnya, pelarangan pengangkutan ikan hidup, terutama kerapu, justru merugikan para pembudidaya. Terlebih harga komoditas tersebut semakin tinggi jika dijual secara hidup di pasar Jepang, Korea, China, Hong Kong dan Taiwan. Sebaliknya, harga kerapu akan anjlok jika dijual dalam keadaan mati.
(Baca Juga: KKP Klaim Kebijakan Lobster dan Cantrang untuk Kesejahteraan)
"Dulu ada kapal yang boleh mengambil dari seluruh wilayah Indonesia, ada aturannya dihentikan. Akibatnya kita kehilangan pasar. Nah ini sekarang kami hidupkan kembali," urainya.
Dikatakan Menteri Edhy, kekhawatiran adanya penyelundupan narkoba, senjata, dan bahan peledak diyakini bisa diatasi dengan sinergitas antara TNI, Polri, serta berbagai instansi untuk melakukan pengawasan. Bahkan, tegas dia, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tak akan segan mencabut izin perusahaan yang melanggar ketentuan.
"Yang diambil apa yang diturunkan apa kan kelihatan. Saya izinkan masuk, pastikan beli ikan dengan harga terjamin dan berikutnya kalau ada pelanggaran langsung kita blacklist dan cabut izinnya," tegasnya.
Kebijakan ini kata dia, sekaligus menunjukkan upaya KKP dalam mendorong peningkatan ekspor kerapu. Terbukti, volume ekspor kerapu meningkat sebesar 5,4% per tahun, dari 153.000 ton menjadi 188.000 ton. Sedangkan tren kenaikan nilai ekspor kerapu sebesar 4,6% per tahun, dari USD261 juta menjadi USD303 juta USD. "Alhamdulillah sekarang berjalan, bukti dari ini semua, ekspor kerapu tumbuh 5%. Ini akan terus kita dorong," tandasnya.
Sebagai informasi, kegiatan budidaya di Kampung Kerapu diusahakan pada lahan tambak seluas 277,6 ha oleh 135 Rumah Tangga Pembudidaya (RTP). Mereka tergabung dalam 5 pokdakan Bhakti Usaha I dan II, Bangkit Bersama, Metro Fish Marine dan Indo Marine. Kerapu yang dibudidayakan adalah jenis kerapu lumpur dan cantang.
(fai)