10 Jenis Tunjangan Kerja, Nomor 6 Paling Dinantikan Karyawan

Minggu, 04 Desember 2022 - 21:22 WIB
loading...
A A A
Lebih rinci, berikut ini 10 tunjangan kerja, dihimpun SINDOnews dari laman resmi ocbcnisp dan berbagai sumber lainnya, Minggu (4/12/2022):

1. Tunjangan Kesehatan
Tunjungan kesehatan sifatnya wajib sehingga hampir semua perusahaan menyediakannya. Pasalnya, kesehatan merupakan hal utama yang bisa mendukung produktivitas karyawan dalam bekerja.

Tunjangan kesehatan diberikan sebagai upaya melindungi dan mendukung kesehatan para pekerja. Bentuknya berupa asuransi kesehatan seperti BPJS Kesehatan atau asuransi lainnya.

Beberapa perusahaan besar dan mapan juga terkadang memberikan tambahan berupa fasilitas cek kesehatan atau medical check-up rutin.

2. Tunjangan Jabatan
Tunjangan ini diberikan kepada karyawan sehubungan jabatan atau posisi yang melekat kepadanya di perusahaan. Tunjangan ini diberikan lantaran tanggung jawab yang harus dipikul oleh yang bersangkutan lebih besar dari karyawan biasa.

Misalnya mereka yang menduduki jabatan supervisor, manajer, kepala cabang. Untuk aparatur sipil negara (AS) atau pegawai negeri sipil (PNS), para kepala dinas dan Dirjen juga berhak atas tunjangan jabatan. Ada dua jenis tunjangan jabatan yaitu struktural dan fungsional.

3. Tunjangan Transportasi
Bentuknya bisa berupa fasilitas kendaraan dari perusahaan ataupun berupa uang pengganti biaya transportasi atau lebih dikenal dengan istilah uang transport.

4. Tunjangan Makan Siang
Pemberian dana makan siang dilakukan di sejumlah perusahaan. Tunjangan ini bisa masuk ke kategori tunjangan tetap dan tidak tetap. Jika perusahaan hanya memberikannya pada pekerja yang masuk kerja, maka tunjangan tersebut bersifat tidak tetap. Pasalnya, ketika karyawan absen, maka dia tidak akan mendapatkan dana ini alias hangus.

Sementara, apabila perusahaan sudah memberikan tunjangan makan siang secara penuh selama satu bulan, di mana pembayarannya dilakukan bersamaan dengan gaji pokok, maka ini dikategorikan tunjangan tetap.

5. Tunjangan Keluarga
Sesuai namanya, tunjangan keluarga diberikan kepada karyawan yang statusnya sudah menikah dan berkeluarga. Contohnya tunjangan istri diberikan jika istri karyawan tidak bekerja. Ada pula tunjangan anak dengan batasan maksimal dua anak dan berusia di bawah 21 tahun. Batas tunjangan yang diberikan anak hingga batas umur yang telah ditentukan dan selama periode tersebut si anak tidak memiliki pemasukan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1649 seconds (0.1#10.140)