10 Jenis Tunjangan Kerja, Nomor 6 Paling Dinantikan Karyawan

Minggu, 04 Desember 2022 - 21:22 WIB
loading...
A A A
6. Tunjangan Hari Raya (THR)
THR merupakan jenis paling populer dan selalu dinantikan semua karyawan setiap tahunnya. Pasalnya, tunjangan tersebut diberikan menjelang hari besar yang disertai libur panjang, di mana biasanya ada peningkatan belanja untuk berbagai keperluan, termasuk juga ongkos untuk mudik.

THR diberikan setahun sekali menjelang hari raya masing-masing karyawan sesuai agama dan kepercayaan yang dianutnya. Meski begitu, di Indonesia secara umum THR diberikan ketika menjelang Hari Raya Idul Fitri. Adapun nilainya biasanya hampir sama dengan gaji pokok atau ada juga yang dihitung berdasarkan lamanya kerja.



7. Tunjangan Lembur
Pada kondisi tertentu seperti jelang tutup buku di akhir tahun atau di perusahaan jasa seperti maskapai penerbangan saat musim liburan, mengharuskan karyawan untuk bekerja di luar jam kerja rutinnya. Pada kondisi di mana karyawan seharusnya libur tapi tetap masuk, maka selayaknya diberikan tunjangan lembur yang proporsional.

8. Tunjangan Pensiun
Tunjangan kategori ini bertujuan agar karyawan bisa mendapatkan nominal cukup untuk kehidupannya setelah tidak lagi bekerja. Sesuai namanya, uang pada jenis tunjangan ini hanya akan diberikan ketika karyawan telah memasuki usia tertentu.

Adapun besaran dana pensiun berbeda-beda, tergantung ketentuan dan juga kebijakan dari tiap perusahaan. Di Indonesia, tunjangan ini salah satunya diberikan sebagai Jaminan Hari Tua atau JHT dalam bentuk keanggotaan di BPJS Ketenagakerjaan.

9. Tunjangan Beras
Tunjangan ini biasanya diberikan kepada karyawan di instansi pemerintahan seperti PNS. Tunjangan beras diberikan kepada pegawai yang masih aktif bekerja maupun yang memasuki pensiun. Anggota keluarga yang berhak mendapatkannya terdiri dari orang tua dan anak maksimal dua orang dengan Masing-masing jumlah beras yang didapatkan sebanyak 10 kg.

10. Tunjangan Pulsa
Tunjangan pulsa sejatinya bukan hal baru, karena di sejumlah perusahaan atau pekerjaan tertentu seperti wartawan yang terkadang harus melakukan wawancara via telepon, tentunya layak memperoleh dana pengganti pulsa yang terpakai.

Seiring datangnya pandemi Covid-19 yang mengharuskan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH), kebutuhan uang pulsa atau paket daya untuk berkomunikasi atau rapat daring (online) pun meningkat.

Di ranah pemerintahan, sekitar bulan September 2020 sempat ramai diberitakan ihwal tunjangan baru bagi para ASN yaitu berupa tunjangan pulsa senilai Rp200.000-400.000 per orang per bulan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1321 seconds (0.1#10.140)