Sejuta Pekerja Belum Ambil BSU, Buruan ke Kantor Pos Cairkan Rp600.000 sebelum 20 Desember!
Sabtu, 10 Desember 2022 - 21:01 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga:Segera Ambil BSU Sebelum 20 Desember 2022 di Kantor Pos!)
Bahkan, tidak hanya ke rumah sakit, petugas Pos pun mengantarkan BSU kepada penerima yang tengah tersangkut kasus hukum dan ditahan di rutan. Hal ini terjadi di Ponorogo, Jawa Timur. Petugas Pos mengantarkan dana BSU kepada penerima yang tengah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Ponorogo.
“Saat petugas Pos sedang menyalurkan BSU di Kantor Pos, istri penerima BSU datang menginfokan bahwa suaminya sedang ditahan di Rutan Ponorogo. Penerima BSU kan tidak boleh diwakilkan, maka kita coba negosiasikan dengan penjaga rutan. Dana BSU diserahkan kepada penerima di depan kepala rutan, turut hadir juga istri penerima menyaksikan. Setelah diserahkan, uangnya diterima istri penerima karena tahanan kan tidak boleh menyimpan uang,” kata Executive Manager Kantor Pos Cabang Ponorogo 63400 Eko Aribowo.
Batas Akhir Pencairan BSU pada 20 Desember
Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima tetapi belum mengambil dana BSU untuk segera mengambil dana BSU. Sebab batas pengambilan BSU tinggal sebentar lagi, yaitu pada 20 Desember 2022.
Untuk mengetahui apakah pekerja memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022, pekerja yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat mengecek melalui website https://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau mengecek melalui aplikasi Pospay dengan mengunduh di Play Store atau App Store.
Setelah memastikan terdaftar sebagai penerima BSU 2022, pekerja silahkan langsung datang ke Kantor Pos yang terdekat dari lokasi rumah maupun perusahaan. Cukup bawa KTP dan menunjukkan bukti terdaftar sebagai penerima BSU di aplikasi Pospay.
Untuk penyaluran BSU di Kantor Pos, jam pelayanan diperpanjang menjadi Senin hingga Minggu, pukul 08.00-20.00 waktu setempat. Perpanjangan jam pelayanan ini bertujuan mempermudah pekerja mengambil BSU tanpa menganggu jam kerja.
Bahkan, tidak hanya ke rumah sakit, petugas Pos pun mengantarkan BSU kepada penerima yang tengah tersangkut kasus hukum dan ditahan di rutan. Hal ini terjadi di Ponorogo, Jawa Timur. Petugas Pos mengantarkan dana BSU kepada penerima yang tengah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Ponorogo.
“Saat petugas Pos sedang menyalurkan BSU di Kantor Pos, istri penerima BSU datang menginfokan bahwa suaminya sedang ditahan di Rutan Ponorogo. Penerima BSU kan tidak boleh diwakilkan, maka kita coba negosiasikan dengan penjaga rutan. Dana BSU diserahkan kepada penerima di depan kepala rutan, turut hadir juga istri penerima menyaksikan. Setelah diserahkan, uangnya diterima istri penerima karena tahanan kan tidak boleh menyimpan uang,” kata Executive Manager Kantor Pos Cabang Ponorogo 63400 Eko Aribowo.
Batas Akhir Pencairan BSU pada 20 Desember
Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima tetapi belum mengambil dana BSU untuk segera mengambil dana BSU. Sebab batas pengambilan BSU tinggal sebentar lagi, yaitu pada 20 Desember 2022.
Untuk mengetahui apakah pekerja memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022, pekerja yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat mengecek melalui website https://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau mengecek melalui aplikasi Pospay dengan mengunduh di Play Store atau App Store.
Setelah memastikan terdaftar sebagai penerima BSU 2022, pekerja silahkan langsung datang ke Kantor Pos yang terdekat dari lokasi rumah maupun perusahaan. Cukup bawa KTP dan menunjukkan bukti terdaftar sebagai penerima BSU di aplikasi Pospay.
Untuk penyaluran BSU di Kantor Pos, jam pelayanan diperpanjang menjadi Senin hingga Minggu, pukul 08.00-20.00 waktu setempat. Perpanjangan jam pelayanan ini bertujuan mempermudah pekerja mengambil BSU tanpa menganggu jam kerja.
(dar)
Lihat Juga :