Soal Dampak UU KUHP Terhadap Pariwisata, Ini Kata Pengamat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Respons atas pengesahan UU KUHP beberapa hari lalu ternyata tidak hanya muncul di dalam negeri. Respons atas beleid itu juga datang dari luar negeri, salah satunya Australia .
Ketua Ikatan Cendekiawan Pariwisata Indonesia (ICPI) Prof. Azril Azahari mengatakan, Australia sudah mengeluarkan travel warning untuk warganya ketika hendak berwisata ke Indonesia. Pemerintah Australia takut jika warganya mengalami masalah pidana di negeri orang.
"Beberapa teman saya sudah banyak yang menelepon. Australia sudah membuat travel waring. Tidak mau juga, tiba-tiba penduduknya mendapatkan pidana di negara orang. Itu akan berdampak turis turun," ujarnya saat dihubungi MNC Portal, Minggu (11/12/2022).
Menurutnya kebijakan tersebut kemungkinan bakal berdampak serius terhadap sektor pariwisata di Indonesia dan menjadi kontraproduktif terhadap cita-cita pemerintah yang hendak mendatangkan investor sebagai instrumen pemulihan dan pengembangan sektor pariwisata.
Ketika UU KUHP membuat demand di pasar pariwisata terkoreksi, maka sangat rasional jika investor berpikir dua kali untuk menanamkan modalnya ke dalam negeri. "Jadi bukan hanya turis yang berdampak, tetapi investasi akan jauh berdampak ke kita," kata Azril.
Seperti diketahui, UU KUHP membuat seseorang yang bukan pasangan suami istri ketika masuk ke hotel bisa dikenakan pidana. Walaupun pasal ini merupakan delik aduan, namun menurut Azril, orang asing tidak banyak waktu juga ketika harus mempelajari detail aturan tersebut.
"Walaupun ini adalah delik aduan, tetapi mereka banyak yang belum paham juga tentang tata hukum di Indonesia," pungkasnya.
Ketua Ikatan Cendekiawan Pariwisata Indonesia (ICPI) Prof. Azril Azahari mengatakan, Australia sudah mengeluarkan travel warning untuk warganya ketika hendak berwisata ke Indonesia. Pemerintah Australia takut jika warganya mengalami masalah pidana di negeri orang.
"Beberapa teman saya sudah banyak yang menelepon. Australia sudah membuat travel waring. Tidak mau juga, tiba-tiba penduduknya mendapatkan pidana di negara orang. Itu akan berdampak turis turun," ujarnya saat dihubungi MNC Portal, Minggu (11/12/2022).
Menurutnya kebijakan tersebut kemungkinan bakal berdampak serius terhadap sektor pariwisata di Indonesia dan menjadi kontraproduktif terhadap cita-cita pemerintah yang hendak mendatangkan investor sebagai instrumen pemulihan dan pengembangan sektor pariwisata.
Ketika UU KUHP membuat demand di pasar pariwisata terkoreksi, maka sangat rasional jika investor berpikir dua kali untuk menanamkan modalnya ke dalam negeri. "Jadi bukan hanya turis yang berdampak, tetapi investasi akan jauh berdampak ke kita," kata Azril.
Seperti diketahui, UU KUHP membuat seseorang yang bukan pasangan suami istri ketika masuk ke hotel bisa dikenakan pidana. Walaupun pasal ini merupakan delik aduan, namun menurut Azril, orang asing tidak banyak waktu juga ketika harus mempelajari detail aturan tersebut.
"Walaupun ini adalah delik aduan, tetapi mereka banyak yang belum paham juga tentang tata hukum di Indonesia," pungkasnya.
(uka)