Mencegah Perempuan Terjebak Bujuk Rayu Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal
Senin, 26 Desember 2022 - 10:57 WIB
loading...
Sekitar 18% korban pinjol ilegal adalah Ibu rumah tangga, lantaran itu perempuan didorong ntuk meningkatkan literasi keuangan. Sebab perempuan memegang peran penting di dalam manajemen keluarga. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pengurus Pusat Fatayat Nahdlatul Ulama mendorong perempuan untuk meningkatkan literasi keuangan . Sebab perempuan memegang peran penting di dalam manajemen keluarga sekaligus menjadi kelompok paling rentan dalam kasus penipuan keuangan.
Baca Juga: Peran Perempuan dalam Meningkatkan Literasi Keuangan
Peran ini yang kemudian yang melandasi OJK bekerjasama dengan PP Fatayat untuk mendorong literasi keuangan di kalangan perempuan. Demikian kesimpulan dalam kegiatan Edukasi Keuangan Syariah dalam Rangka Hari Ibu bersama Anggota Fatayat Nahdlatul Ulama, yang berlangsung di Jakarta, Jum’at (23/12) kemarin.
![Mencegah Perempuan Terjebak Bujuk Rayu Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal]()
“Banyak kasus penipuan yang menimpa Ibu rumah tangga dikarenakan kurangnya informasi serta mudah terbujuk iming-iming imbal hasil yang cepat dan besar. Alih-alih ingin menambah pemasukan keluarga, dengan meminjam di pinjaman online dan ikut investasi illegal malah jadi merugi dan mempersulit keuangan keluarga,” papar Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi
Friderica menyebutkan, bahwa Riset No Limit Indonesia tahun 2021 menyatakan bahwa 28% masyarakat Indonesia tidak bisa membedakan pinjol legal dan ilegal dan sekitar 18% korban pinjol ilegal adalah Ibu rumah tangga (peringkat ke-3 terbanyak dibanding latar belakang lainnya).
Ketua PP Fatayat, Margaret Aliyatul Maimunah menambahkan bahwa Fatayat yang dengan struktur hingga tingkat ranting dapat memberikan kontribusi dalam menghadapi ancaman resesi 2023 dengan peningkatan literasi keuangan.
Baca Juga: Peran Perempuan dalam Meningkatkan Literasi Keuangan
Peran ini yang kemudian yang melandasi OJK bekerjasama dengan PP Fatayat untuk mendorong literasi keuangan di kalangan perempuan. Demikian kesimpulan dalam kegiatan Edukasi Keuangan Syariah dalam Rangka Hari Ibu bersama Anggota Fatayat Nahdlatul Ulama, yang berlangsung di Jakarta, Jum’at (23/12) kemarin.

“Banyak kasus penipuan yang menimpa Ibu rumah tangga dikarenakan kurangnya informasi serta mudah terbujuk iming-iming imbal hasil yang cepat dan besar. Alih-alih ingin menambah pemasukan keluarga, dengan meminjam di pinjaman online dan ikut investasi illegal malah jadi merugi dan mempersulit keuangan keluarga,” papar Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi
Friderica menyebutkan, bahwa Riset No Limit Indonesia tahun 2021 menyatakan bahwa 28% masyarakat Indonesia tidak bisa membedakan pinjol legal dan ilegal dan sekitar 18% korban pinjol ilegal adalah Ibu rumah tangga (peringkat ke-3 terbanyak dibanding latar belakang lainnya).
Ketua PP Fatayat, Margaret Aliyatul Maimunah menambahkan bahwa Fatayat yang dengan struktur hingga tingkat ranting dapat memberikan kontribusi dalam menghadapi ancaman resesi 2023 dengan peningkatan literasi keuangan.
Lihat Juga :