Hari Ini IATA Resmi Keluar dari Pemantauan Khusus BEI
Rabu, 04 Januari 2023 - 07:44 WIB
loading...
Hari ini IATA bisa kembali memperdagangkan sahamnya. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia ( BEI ) sebagai otoritas pasar modal resmi mengeluarkan PT MNC Energy Investments Tbk ( IATA ) dari pemantauan khusus yang berlaku mulai hari ini, Rabu (4/1/2023). Dikutip dari Keterbukaan Informasi BEI, IATA dinilai sudah dapat kembali memperdagangkan sahamnya.
Baca juga: Singgung Pasar Modal Eropa Brutal, Bos OJK: Kita Patut Bersyukur
Sebagai informasi, saham yang masuk dalam pemantauan khusus memiliki beberapa kriteria, yaitu harga rata-rata saham selama enam bulan di pasar reguler sudah kurang dari Rp51. Kemudian, laporan keuangan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat.
Selanjutnya, perusahaan tercatat atau induk perusahaan yang memiliki perusahaan terkendali yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batu bara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi pada akhir tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama.
Kriteria lainnnya adalah memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir dan tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sesuai Peraturan I-A dan I-V. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00.
Baca juga: Singgung Pasar Modal Eropa Brutal, Bos OJK: Kita Patut Bersyukur
Sebagai informasi, saham yang masuk dalam pemantauan khusus memiliki beberapa kriteria, yaitu harga rata-rata saham selama enam bulan di pasar reguler sudah kurang dari Rp51. Kemudian, laporan keuangan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat.
Selanjutnya, perusahaan tercatat atau induk perusahaan yang memiliki perusahaan terkendali yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batu bara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi pada akhir tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama.
Kriteria lainnnya adalah memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir dan tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sesuai Peraturan I-A dan I-V. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00.
Lihat Juga :