Hari Ini IATA Resmi Keluar dari Pemantauan Khusus BEI

Rabu, 04 Januari 2023 - 07:44 WIB
loading...
Hari Ini IATA Resmi Keluar dari Pemantauan Khusus BEI
Hari ini IATA bisa kembali memperdagangkan sahamnya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia ( BEI ) sebagai otoritas pasar modal resmi mengeluarkan PT MNC Energy Investments Tbk ( IATA ) dari pemantauan khusus yang berlaku mulai hari ini, Rabu (4/1/2023). Dikutip dari Keterbukaan Informasi BEI, IATA dinilai sudah dapat kembali memperdagangkan sahamnya.



Sebagai informasi, saham yang masuk dalam pemantauan khusus memiliki beberapa kriteria, yaitu harga rata-rata saham selama enam bulan di pasar reguler sudah kurang dari Rp51. Kemudian, laporan keuangan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat.

Selanjutnya, perusahaan tercatat atau induk perusahaan yang memiliki perusahaan terkendali yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batu bara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi pada akhir tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama.

Kriteria lainnnya adalah memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir dan tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sesuai Peraturan I-A dan I-V. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00.

Lalu, untuk volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler.

"Dalam kondisi dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau dimohonkan pailit, memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi Perusahaan Tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit," ujar Kepala Divisi LPP BEI, Saptono Adi Junarso.



Terakhir karena diikenakan penghentian sementara perdagangan disebabkan oleh aktivitas perdagangan. "Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari OJK," pungkasnya.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1679 seconds (0.1#10.140)