Batas Waktu Perbaikan Ekuitas Maskapai September

Kamis, 06 Agustus 2015 - 05:01 WIB
Batas Waktu Perbaikan Ekuitas Maskapai September
Batas Waktu Perbaikan Ekuitas Maskapai September
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melansir sejumlah badan usaha angkutan niaga berjadwal maupun maskapai angkutan udara niaga tak berjadwal belum memenuhi persyaratan ekuitas sebagaimana batas waktu yang ditetapkan per 31 Juli 2015. Mereka harus menyelesaikan paling lambat September 2015.

Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengatakan, maskapai yang telah memperbaiki ekuitas salah satunya Batik Air. “Yang lain masih negatif. Mereka antara lain PT Indonesia AirAsia, PT Cardig Air, PT Tri MG Inra Asia Airlines yang merupakan maskapai berjadwal, termasuk ke-12 maskapai angkutan udara niaga tak berjadwal,” ungkapnya di Jakarta, Rabu (5/8/2015).

Adapun 12 maskapai angkutan udara niaga tak berjadwal yang masih belum memenuhi ekuitas positif, antara lain PT Air Pasifik Utama, PT Ersa Eastern Aviation, PT Eastindo Services, PT Asialink Cargo Airlines, PT Tri MG Intra Intra Asia, PT Jhonlin Air Transport, PT Hevilift Aviation Indonesia, PT Asian One Air, PT Survai Udara Penas (persero), PT Nusantara Buana Air, serta PT Manunggal Air.

Setiap maskapai, kata Jonan, wajib memenuhi ekuitas positif, sebab komitmen saja tak cukup, namun juga harus melengkapi persyaratan, di antaranya akta notaris yang dilegalisir, surat pesetujuan Kementerian Kemenkumham, Surat Keterangan BKPM (untuk PMA), serta laporan keuangan setelah perubahan/penambahan modal yang diaudit.

“Bagi maskapai dengan ekuisitas negatif, tidak akan mendapat izin perubahan melalui surat izin angkutan udara yang mengatur tentang penambahan rute baru demi pengembangan bisnis,” jelasnya. (Baca: Ini Sanksi Maskapai yang Tak Lapor Kinerja Keuangan)

Jonan menegaskan, kementerian yang dipimpinnya melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan evaluasi ulang secara menyeluruh dari sisi business plan, operasi, serta kelaikan penerbangan terhadap 12 maskapai yang ekuitasnya masih dinyatakan dalam kategori negatif, hingga 30 September 2015.

"Kita evaluasi terus hingga Akhir September. Kemudian, finalnya per Oktober, apakah mereka (maskapai) layak terbang atau tidak," pungkasnya.

Baca juga:

Ini Sanksi Maskapai yang Tak Lapor Kinerja Keuangan

Baru 8 Maskapai Niaga Berjadwal Lapor Keuangan

Keuangan Maskapai di Indonesia Terungkap Belum Terbuka
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6244 seconds (0.1#10.140)