Batas Waktu Perbaikan Ekuitas Maskapai September

Kamis, 06 Agustus 2015 - 05:01 WIB
Batas Waktu Perbaikan...
Batas Waktu Perbaikan Ekuitas Maskapai September
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melansir sejumlah badan usaha angkutan niaga berjadwal maupun maskapai angkutan udara niaga tak berjadwal belum memenuhi persyaratan ekuitas sebagaimana batas waktu yang ditetapkan per 31 Juli 2015. Mereka harus menyelesaikan paling lambat September 2015.

Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengatakan, maskapai yang telah memperbaiki ekuitas salah satunya Batik Air. “Yang lain masih negatif. Mereka antara lain PT Indonesia AirAsia, PT Cardig Air, PT Tri MG Inra Asia Airlines yang merupakan maskapai berjadwal, termasuk ke-12 maskapai angkutan udara niaga tak berjadwal,” ungkapnya di Jakarta, Rabu (5/8/2015).

Adapun 12 maskapai angkutan udara niaga tak berjadwal yang masih belum memenuhi ekuitas positif, antara lain PT Air Pasifik Utama, PT Ersa Eastern Aviation, PT Eastindo Services, PT Asialink Cargo Airlines, PT Tri MG Intra Intra Asia, PT Jhonlin Air Transport, PT Hevilift Aviation Indonesia, PT Asian One Air, PT Survai Udara Penas (persero), PT Nusantara Buana Air, serta PT Manunggal Air.

Setiap maskapai, kata Jonan, wajib memenuhi ekuitas positif, sebab komitmen saja tak cukup, namun juga harus melengkapi persyaratan, di antaranya akta notaris yang dilegalisir, surat pesetujuan Kementerian Kemenkumham, Surat Keterangan BKPM (untuk PMA), serta laporan keuangan setelah perubahan/penambahan modal yang diaudit.

“Bagi maskapai dengan ekuisitas negatif, tidak akan mendapat izin perubahan melalui surat izin angkutan udara yang mengatur tentang penambahan rute baru demi pengembangan bisnis,” jelasnya. (Baca: Ini Sanksi Maskapai yang Tak Lapor Kinerja Keuangan)

Jonan menegaskan, kementerian yang dipimpinnya melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan evaluasi ulang secara menyeluruh dari sisi business plan, operasi, serta kelaikan penerbangan terhadap 12 maskapai yang ekuitasnya masih dinyatakan dalam kategori negatif, hingga 30 September 2015.

"Kita evaluasi terus hingga Akhir September. Kemudian, finalnya per Oktober, apakah mereka (maskapai) layak terbang atau tidak," pungkasnya.

Baca juga:

Ini Sanksi Maskapai yang Tak Lapor Kinerja Keuangan

Baru 8 Maskapai Niaga Berjadwal Lapor Keuangan

Keuangan Maskapai di Indonesia Terungkap Belum Terbuka
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Menhub Izinkan Pebisnis...
Menhub Izinkan Pebisnis Gunakan Maskapai Penerbangan
Bermodal Cuma 3 Pesawat,...
Bermodal Cuma 3 Pesawat, Super Air Jet Siap Turun Gelanggang
Dilema si Burung Besi...
Dilema si Burung Besi Hadapi Pandemi
4 Jurus Luhut untuk...
4 Jurus Luhut untuk Pulihkan Sektor Penerbangan di Indonesia
Kemenhub Izinkan Maskapai...
Kemenhub Izinkan Maskapai Sesuaikan Tarif Penerbangan
Putar Otak Kasih Insentif...
Putar Otak Kasih Insentif Langsung ke Maskapai Swasta
Berita Terkini
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
23 menit yang lalu
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
3 jam yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
9 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
9 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
10 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
11 jam yang lalu
Infografis
7 Perwira Tinggi Bareskrim...
7 Perwira Tinggi Bareskrim Dimutasi Kapolri pada September 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved