Batas Waktu Perbaikan Ekuitas Maskapai September

Kamis, 06 Agustus 2015 - 05:01 WIB
Batas Waktu Perbaikan...
Batas Waktu Perbaikan Ekuitas Maskapai September
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melansir sejumlah badan usaha angkutan niaga berjadwal maupun maskapai angkutan udara niaga tak berjadwal belum memenuhi persyaratan ekuitas sebagaimana batas waktu yang ditetapkan per 31 Juli 2015. Mereka harus menyelesaikan paling lambat September 2015.

Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengatakan, maskapai yang telah memperbaiki ekuitas salah satunya Batik Air. “Yang lain masih negatif. Mereka antara lain PT Indonesia AirAsia, PT Cardig Air, PT Tri MG Inra Asia Airlines yang merupakan maskapai berjadwal, termasuk ke-12 maskapai angkutan udara niaga tak berjadwal,” ungkapnya di Jakarta, Rabu (5/8/2015).

Adapun 12 maskapai angkutan udara niaga tak berjadwal yang masih belum memenuhi ekuitas positif, antara lain PT Air Pasifik Utama, PT Ersa Eastern Aviation, PT Eastindo Services, PT Asialink Cargo Airlines, PT Tri MG Intra Intra Asia, PT Jhonlin Air Transport, PT Hevilift Aviation Indonesia, PT Asian One Air, PT Survai Udara Penas (persero), PT Nusantara Buana Air, serta PT Manunggal Air.

Setiap maskapai, kata Jonan, wajib memenuhi ekuitas positif, sebab komitmen saja tak cukup, namun juga harus melengkapi persyaratan, di antaranya akta notaris yang dilegalisir, surat pesetujuan Kementerian Kemenkumham, Surat Keterangan BKPM (untuk PMA), serta laporan keuangan setelah perubahan/penambahan modal yang diaudit.

“Bagi maskapai dengan ekuisitas negatif, tidak akan mendapat izin perubahan melalui surat izin angkutan udara yang mengatur tentang penambahan rute baru demi pengembangan bisnis,” jelasnya. (Baca: Ini Sanksi Maskapai yang Tak Lapor Kinerja Keuangan)

Jonan menegaskan, kementerian yang dipimpinnya melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan evaluasi ulang secara menyeluruh dari sisi business plan, operasi, serta kelaikan penerbangan terhadap 12 maskapai yang ekuitasnya masih dinyatakan dalam kategori negatif, hingga 30 September 2015.

"Kita evaluasi terus hingga Akhir September. Kemudian, finalnya per Oktober, apakah mereka (maskapai) layak terbang atau tidak," pungkasnya.

Baca juga:

Ini Sanksi Maskapai yang Tak Lapor Kinerja Keuangan

Baru 8 Maskapai Niaga Berjadwal Lapor Keuangan

Keuangan Maskapai di Indonesia Terungkap Belum Terbuka
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Menhub Izinkan Pebisnis...
Menhub Izinkan Pebisnis Gunakan Maskapai Penerbangan
Bermodal Cuma 3 Pesawat,...
Bermodal Cuma 3 Pesawat, Super Air Jet Siap Turun Gelanggang
Dilema si Burung Besi...
Dilema si Burung Besi Hadapi Pandemi
4 Jurus Luhut untuk...
4 Jurus Luhut untuk Pulihkan Sektor Penerbangan di Indonesia
Kemenhub Izinkan Maskapai...
Kemenhub Izinkan Maskapai Sesuaikan Tarif Penerbangan
Putar Otak Kasih Insentif...
Putar Otak Kasih Insentif Langsung ke Maskapai Swasta
Berita Terkini
Bahlil Ramal 10 Tahun...
Bahlil Ramal 10 Tahun Lagi Kendaraan Listrik Bakal Digantikan Hidrogen
13 menit yang lalu
Purbaya Siap Terbitkan...
Purbaya Siap Terbitkan Panda Bond 23 Juli 2026, Bidik Dana dari China Rp18 Triliun
54 menit yang lalu
Penetapan Pemasok Batu...
Penetapan Pemasok Batu Bara PLTU Jadi Kewenangan Penuh Ditjen Minerba
1 jam yang lalu
APBN Semester I 2026...
APBN Semester I 2026 Defisit Rp196,5 Triliun, Purbaya: Kinerja Fiskal Tetap Kuat
1 jam yang lalu
Bahlil Siap Atur Mekanisme...
Bahlil Siap Atur Mekanisme Izin Tambang Ormas Agama Pascaputusan MK
3 jam yang lalu
RUU PFII Lompatan Strategis...
RUU PFII Lompatan Strategis Kejar Ekonomi RI 8%, Purbaya Ungkap 3 Pilar Penopangnya
3 jam yang lalu
Infografis
Waktu Paling Tepat untuk...
Waktu Paling Tepat untuk Minum Kopi saat Puasa Ramadan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved