6 Perusahaan Sektor Hulu Tekstil Keluhkan Impor Ilegal

Selasa, 13 Oktober 2015 - 18:27 WIB
6 Perusahaan Sektor Hulu Tekstil Keluhkan Impor Ilegal
6 Perusahaan Sektor Hulu Tekstil Keluhkan Impor Ilegal
A A A
JAKARTA - Upaya pemerintah untuk merangkul dunia usaha guna mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui Desk Khusus Investasi Tekstil dan Sepatu, mulai direspons aktif oleh para pelaku usaha.

Hal ini ditandai dengan kehadiran enam perusahaan di sektor hulu industri tekstil yang mengeluhkan masalah impor ilegal ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Kepala BKPM Franky Sibarani menyampaikan, akibat permasalahan impor ilegal ini, kurang lebih 945 tenaga kerja terancam dirumahkan sementara. Enam perusahaan tersebut terletak di beberapa lokasi di antaranya di Karawang, Tangerang, dan lainnya.

"Ini akan menjadi prioritas BKPM untuk memfasilitasi keluhan yang telah disampaikan kepada kami. Kami akan memfasilitasi pertemuan dengan Dirjen Bea Cukai dan nantinya dengan perwakilan perusahaan," ujar Franky seusai bertemu dengan enam perusahaan yang bergerak di bidang sektor hulu tekstil di kantor BKPM dalam rilisnya, Selasa (13/10/2015).

Dia mengemukakan, sebenarnya kebijakan paket ekonomi jilid III telah membantu para pelaku usaha untuk meningkatkan daya saingnya dan tetap menjaga operasional perusahaan. Meski demikian, ada problem-problem khusus yang juga membutuhkan penanganan secara lebih mendalam.

"Contohnya impor ilegal ini. Dengan masuknya produk-produk ilegal tersebut, maka perusahaan di sektor hilir akan memilih membeli produk ilegal tersebut karena harganya jauh lebih murah dari enam perusahaan tersebut," jelasnya.

Sebagian perusahaan telah menurunkan rata-rata 20% dari volume produksi akibat melemahnya permintaan lantaran tergerus produk impor dan membanjirnya impol ilegal yang mayoritas berasal dari China dan India.

Dari hitungan perwakilan perusahaan, perbedaan antara harga produk impor yang legal dan produksi mereka mencapai 20 sen. Apabila perbedaan harga bahan baku tersebut berkisar 5-10 sen maka produsen dalam negeri masih dapat bersaing.

"Jadi mereka menjelaskan, kalau perbedaannya sampai 20 sen, maka garmen lokal akan lebih milih impor, kalaupun dikasih jam malam diskon listrik hanya berkurang 5 sen, ditambah lagi tanpa WBP (Waktu Beban Puncak) diskon yang diberikan hanya dampak 8 sen," kata Franky.

Karena itu, beberapa usulan disampaikan oleh perwakilan perusahaan, di antaranya permohonan permintaan penambahan diskon listrik dari 30% menjadi 50%.

Selain itu beberapa pelaksana di tingkat daerah juga belum terinformasi dengan jelas mengenai kebijakan-kebijakan pemerintah pusat untuk membantu kalangan dunia usaha untuk tetap menjaga operasional perusahaan dan memperkerjakan karyawannya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4397 seconds (0.1#10.140)