BRI Ungkap Tak Ada Larangan Ambil Data Kartu Kredit
A
A
A
JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) mengungkapkan, tidak ada aturan perundang-undangan yang melarang untuk mengambil data transaksi kartu kredit, termasuk oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
(Baca: Kemenkeu Wajibkan 23 Bank Lapor Transaksi Kartu Kredit ke DJP)
Corporate Secretary BRI Hari Siaga menjelaskan, asosiasi perbankan juga sudah melakukan pembicaraan terkait pelaporan data kartu kredit ke Ditjen Pajak.
"Itu sebenarnya tidak ada larangan untuk ambil transaksi karena sudah ada pembicaraan dengan pihak Ditjen Pajak, dengan asosiasi kartu kredit sudah bicarakan," ujarnya saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Kamis (31/3/2016).
Menurutnya, jika Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut diterapkan, maka pertimbangannya adalah kepentingan yang lebih besar yakni mengejar realisasi penerimaan pajak tanpa mengabaikan peraturan dalam perbankan.
"Sebenarnya kalau seperti ini bicaranya kepentingan lebih besar. Tentunya perhatikan kepentingan perundang-undangan perbankan kalau bicara mengenai ketentuan dari sisi simpanan dilindungi UU Perbankan, kalau dari sisi pinjaman tidak ada larangan," kata dia.
Menurutnya, nasabah kartu kredit memiliki potensi besar untuk dapat meningkatkan penerimaan pajak, terutama dari sisi perbankan. "Dari sisi wajib pajak yang memang miliki potensi besar. Kita lihat dari sisi negara dapat meningkatkan penerimaan pajak, salah satunya dari perbankan," pungkasnya.
Baca Juga:
DJP: Transaksi Kartu Kredit Nasabah Bukan Rahasia Lagi
Limit Kartu Kredit Rp100 Juta/Bulan, Potensi DJP Kejar Pajak
Laporkan Transaksi Kartu Kredit ke Ditjen Pajak Tak Mudah
(Baca: Kemenkeu Wajibkan 23 Bank Lapor Transaksi Kartu Kredit ke DJP)
Corporate Secretary BRI Hari Siaga menjelaskan, asosiasi perbankan juga sudah melakukan pembicaraan terkait pelaporan data kartu kredit ke Ditjen Pajak.
"Itu sebenarnya tidak ada larangan untuk ambil transaksi karena sudah ada pembicaraan dengan pihak Ditjen Pajak, dengan asosiasi kartu kredit sudah bicarakan," ujarnya saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Kamis (31/3/2016).
Menurutnya, jika Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut diterapkan, maka pertimbangannya adalah kepentingan yang lebih besar yakni mengejar realisasi penerimaan pajak tanpa mengabaikan peraturan dalam perbankan.
"Sebenarnya kalau seperti ini bicaranya kepentingan lebih besar. Tentunya perhatikan kepentingan perundang-undangan perbankan kalau bicara mengenai ketentuan dari sisi simpanan dilindungi UU Perbankan, kalau dari sisi pinjaman tidak ada larangan," kata dia.
Menurutnya, nasabah kartu kredit memiliki potensi besar untuk dapat meningkatkan penerimaan pajak, terutama dari sisi perbankan. "Dari sisi wajib pajak yang memang miliki potensi besar. Kita lihat dari sisi negara dapat meningkatkan penerimaan pajak, salah satunya dari perbankan," pungkasnya.
Baca Juga:
DJP: Transaksi Kartu Kredit Nasabah Bukan Rahasia Lagi
Limit Kartu Kredit Rp100 Juta/Bulan, Potensi DJP Kejar Pajak
Laporkan Transaksi Kartu Kredit ke Ditjen Pajak Tak Mudah
(izz)