Satu Batang Rokok 70% untuk Negara
A
A
A
JAKARTA - Kasubdit industri Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Setyati Endang Nusantari mengungkapkan dalam satu batang rokok ada 70% kontribusi yang diberikan ke negara. Salah satunya dari cukai.
Setyati menjelaskan, sebanyak 90% dari total penerimaan cukai bersumber dari industri rokok. Namun pengusaha hanya dapat jatah 30% dari satu batang rokok.
"Penerimaan cukai, 90% berasal dari industri rokok, ini untuk informasi supaya pada tahu satu batang rokok, 70% diberikan ke negara. Sedangkan 30% ke industri, rinciannya 20% tenaga kerja, 10% masuk di kantong kebutuhan mereka," ujarnya dalam talkshow Polemik Sindo Trijaya di Jakarta, Sabtu (27/8/2016).
Penerimaan cukai rokok, kata dia, terus mengalami peningkatan setiap tahun. Sehingga membantu penerimaan negara melalui Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN).
"Pajak cukai, pajak rokok, Ppn, pajak daerah. Penerimaan cukai terus alami peningkatan dari 2010-2015 meningkat 11%-15%," kata Setyati. (Baca: Lonceng Kematian Buruh Rokok)
Di sisi lain, lanjut Setyati, naiknya pajak rokok memang bagus bagi negara tapi tidak dengan industri rokok kecil. Apalagi tarif bea masuk impor tembakau juga sudah tinggi.
"Bisa kita analisa bagaimana industri kecil bisa bertahan. Tarif bea masuk industri hasil tembakau, cerutu, kretek, rokok putih 40% supaya tidak ada impor industri hasil tembakau," pungkasnya.
Setyati menjelaskan, sebanyak 90% dari total penerimaan cukai bersumber dari industri rokok. Namun pengusaha hanya dapat jatah 30% dari satu batang rokok.
"Penerimaan cukai, 90% berasal dari industri rokok, ini untuk informasi supaya pada tahu satu batang rokok, 70% diberikan ke negara. Sedangkan 30% ke industri, rinciannya 20% tenaga kerja, 10% masuk di kantong kebutuhan mereka," ujarnya dalam talkshow Polemik Sindo Trijaya di Jakarta, Sabtu (27/8/2016).
Penerimaan cukai rokok, kata dia, terus mengalami peningkatan setiap tahun. Sehingga membantu penerimaan negara melalui Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN).
"Pajak cukai, pajak rokok, Ppn, pajak daerah. Penerimaan cukai terus alami peningkatan dari 2010-2015 meningkat 11%-15%," kata Setyati. (Baca: Lonceng Kematian Buruh Rokok)
Di sisi lain, lanjut Setyati, naiknya pajak rokok memang bagus bagi negara tapi tidak dengan industri rokok kecil. Apalagi tarif bea masuk impor tembakau juga sudah tinggi.
"Bisa kita analisa bagaimana industri kecil bisa bertahan. Tarif bea masuk industri hasil tembakau, cerutu, kretek, rokok putih 40% supaya tidak ada impor industri hasil tembakau," pungkasnya.
(ven)