Arcandra Tahar Tak Mau Revisi UU Migas Masuk MK Lagi

Selasa, 01 November 2016 - 17:00 WIB
Arcandra Tahar Tak Mau Revisi UU Migas Masuk MK Lagi
Arcandra Tahar Tak Mau Revisi UU Migas Masuk MK Lagi
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengaku, pemerintah sangat hati-hati melakukan pembahasan mengenai revisi Undang-Undang (UU) No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Dia tidak ingin hasil revisi UU Migas kembali dituntut ke Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran dianggap melanggar UUD 1945.

Dia mengatakan, MK sebelumnya telah tiga kali melakukan peninjauan kembali (judicial review) terhadap UU Migas yang lama. Karena itu, Arcandra tidak ingin kejadian serupa terulang kembali dan memberikan citra buruk kepada investor.

"Dari pengalaman UU No 22/2001 tentang Migas, tentunya kita tidak ingin hasil revisinya mengalami nasib yang sama yaitu judicial review sampai tiga kali. Proses hukum yang berulang di MK memberikan pesan tidak baik kepada dunia usaha yang berdampak pada iklim berusaha dan kondisi migas di Tanah Air," katanya dalam Rakernas Kadin di Jakarta, Selasa (1/11/2016).

Menurutnya, pasca putusan MK tersebut hingga saat ini belum ada pengaturan definitif mengenai tata kelola migas baik di sektor hulu maupun di sektor hilir. Dia berharap, revisi UU Migas ke depannya akan menjadi aturan definitif yang memberikan kepastian bagi investor di sektor migas.

"Kepastian berusaha di sektor hulu jadi sorotan di mana berpengaruh terhadap minat investor melakukan investasi di Indonesia. Di antaranya kepastian hukum keberlakuan kontrak, fiskal, pengurusan perizinan, pembebasan lahan," tutur dia.

Mantan Menteri ESDM ini menyatakan, dalam proses judicial review yang lalu, MK telah memberikan pedoman bahwa tata kelola migas harus sesuai semangat pasal 33 UUD 1945. Maka, bentuk kelembagaannya adalah ada wakil negara yang akan berkontrak dengan pihak lain, baik perusahaan lokal maupun asing.

"Tentunya (wakil negara) harus berbentuk perusahaan juga atau B to B. Sehingga, langkah strateginya adalah menyusun tata kelola sesuai semangat keputusan MK," tegas dia.

Selain itu, sambung pria yang pernah menetap lama di Amerika Serikat (AS) ini, dalam revisi UU Migas tersebut juga harus ada kebijakan mengenai porsi kewenangan pemerintah dan badan usaha negara dalam menjalankan kuasa di sektor migas tersebut.

"Struktur logika konstitusional, seperti konsep mineral right holder, mining right holder harus diterjemahkan dalam logika yang berjalan. Harus ada kebijakan porsi pemerintah dan porsi kewenangan unit usaha negara dalam mengeksekusi kuasa menambang. Jangan ada upaya menerjemahkan secara lain apa yang digariskan MK," tandas Arcandra.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5891 seconds (0.1#10.140)