Arcandra Tahar Tak Mau Revisi UU Migas Masuk MK Lagi

Selasa, 01 November 2016 - 17:00 WIB
Arcandra Tahar Tak Mau...
Arcandra Tahar Tak Mau Revisi UU Migas Masuk MK Lagi
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengaku, pemerintah sangat hati-hati melakukan pembahasan mengenai revisi Undang-Undang (UU) No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Dia tidak ingin hasil revisi UU Migas kembali dituntut ke Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran dianggap melanggar UUD 1945.

Dia mengatakan, MK sebelumnya telah tiga kali melakukan peninjauan kembali (judicial review) terhadap UU Migas yang lama. Karena itu, Arcandra tidak ingin kejadian serupa terulang kembali dan memberikan citra buruk kepada investor.

"Dari pengalaman UU No 22/2001 tentang Migas, tentunya kita tidak ingin hasil revisinya mengalami nasib yang sama yaitu judicial review sampai tiga kali. Proses hukum yang berulang di MK memberikan pesan tidak baik kepada dunia usaha yang berdampak pada iklim berusaha dan kondisi migas di Tanah Air," katanya dalam Rakernas Kadin di Jakarta, Selasa (1/11/2016).

Menurutnya, pasca putusan MK tersebut hingga saat ini belum ada pengaturan definitif mengenai tata kelola migas baik di sektor hulu maupun di sektor hilir. Dia berharap, revisi UU Migas ke depannya akan menjadi aturan definitif yang memberikan kepastian bagi investor di sektor migas.

"Kepastian berusaha di sektor hulu jadi sorotan di mana berpengaruh terhadap minat investor melakukan investasi di Indonesia. Di antaranya kepastian hukum keberlakuan kontrak, fiskal, pengurusan perizinan, pembebasan lahan," tutur dia.

Mantan Menteri ESDM ini menyatakan, dalam proses judicial review yang lalu, MK telah memberikan pedoman bahwa tata kelola migas harus sesuai semangat pasal 33 UUD 1945. Maka, bentuk kelembagaannya adalah ada wakil negara yang akan berkontrak dengan pihak lain, baik perusahaan lokal maupun asing.

"Tentunya (wakil negara) harus berbentuk perusahaan juga atau B to B. Sehingga, langkah strateginya adalah menyusun tata kelola sesuai semangat keputusan MK," tegas dia.

Selain itu, sambung pria yang pernah menetap lama di Amerika Serikat (AS) ini, dalam revisi UU Migas tersebut juga harus ada kebijakan mengenai porsi kewenangan pemerintah dan badan usaha negara dalam menjalankan kuasa di sektor migas tersebut.

"Struktur logika konstitusional, seperti konsep mineral right holder, mining right holder harus diterjemahkan dalam logika yang berjalan. Harus ada kebijakan porsi pemerintah dan porsi kewenangan unit usaha negara dalam mengeksekusi kuasa menambang. Jangan ada upaya menerjemahkan secara lain apa yang digariskan MK," tandas Arcandra.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kementerian ESDM Minta...
Kementerian ESDM Minta Revisi UU Migas Dipercepat demi Kejar 1 Juta Barel
DPR Pastikan Revisi...
DPR Pastikan Revisi UU Migas Bakal Tuntas Sebelum 2024
Tarik Investor Migas,...
Tarik Investor Migas, Kementerian ESDM Pangkas Perizinan
Banyak Proyek Migas...
Banyak Proyek Migas Alami Stagnasi, Investasi Tak Capai Target
Kementerian ESDM: Manajemen...
Kementerian ESDM: Manajemen Risiko Mutlak bagi Bisnis Migas
Kementerian ESDM Usulkan...
Kementerian ESDM Usulkan Industri Hulu Migas Bebas Pajak
Berita Terkini
M2P Fintech Dorong Industri...
M2P Fintech Dorong Industri Keuangan Perkuat Sistem Anti-Fraud Berbasis AI
7 menit yang lalu
Intip Kontribusi Vokasi...
Intip Kontribusi Vokasi Sampoerna Karya Bangsa untuk Cetak SDM Unggul
20 menit yang lalu
Said Iqbal Minta Pajak...
Said Iqbal Minta Pajak JHT Dihapus bagi Seluruh Penerima
39 menit yang lalu
Sinergi Berkelanjutan,...
Sinergi Berkelanjutan, bank bjb Dukung Percepatan Program Rumah Layak Huni melalui BSPS 2026
55 menit yang lalu
Dukung Sekolah Rakyat,...
Dukung Sekolah Rakyat, SIG Pasok Material Konstruksi Ramah Lingkungan di 4 Provinsi
57 menit yang lalu
Mengapa Sensus Ekonomi...
Mengapa Sensus Ekonomi Masih Dilakukan dari Pintu ke Pintu?
1 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved