Ada TKA Ilegal, Akom Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan Bebas Visa

Minggu, 25 Desember 2016 - 21:49 WIB
Ada TKA Ilegal, Akom Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan Bebas Visa
Ada TKA Ilegal, Akom Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan Bebas Visa
A A A
JAKARTA - Terkait isu makin tingginya tenaga kerja asing (TKA) ilegal terutama asal China ke Indonesia, mantan ketua DPR Ade Komarudin meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan bebas visa yang sebelumnya ditujukan mendorong jumlah wisatawan mancanegara (wisman).

Menurut Akom-sapaan akrab Ade Komarudin, faktanya tenaga kerja asing khususnya asal China masuk ke wilayah Indonesia cukup besar. Ade mengisahkan waktu kunjungan kerjanya ke beberapa daerah seperti di Banten hampir 2.000-an tenaga kerja ilegal masuk, sementara informasi ke dirinya di daerah Morowali bahkan para pekerja ilegal tersebut diangkut melalui kontainer dengan bodi tegap seperti militer.

"Ini sangat ironis menampung unskilled worker dari China, isu-isu seperti ini harus diselesaikan dengan baik antara eksekutif maupun legislatif, kalau memang faktanya ada," ujar Ade yang juga wakil ketua wanbin Partai Golkar pada "Refleksi tahun 2016 dan pandangan 2017" di Widya chandra VII, Jakarta, Minggu (25/12/2016).

Akom mengkhawatirkan, isu tenaga kerja ilegal bisa menjadi sumber kerawanan sosial pada 2017. Karena itu, jika tidak ada ketegasan serta data valid dari pihak yang berwenang dalam hal ini Kementrrian Ketenagakerjaan, Kepolisian serta Imigrasi.

Akom juga belum berani berspekulasi apakah membanjirnya tenaga kerja ilegal khususnya asal China sebagai dampak makin "mesra" nya hubungan Jakarta-Beijing yang mengedepankan kerja sama di bidang ekonomi khusunya infrastruktur.

"Makanya saya sampai hari ini belum berani mengeluarkan data dan fakta berupa angka mengenai tenaga kerja ilegal tersebut. Kami serahkan semuanya kepada pemerintah yang secara tidak langsung mendukung melalui kebijakan bebas visa," pungkas Akom.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6155 seconds (0.1#10.140)